
Oleh: Ummi Aqila
Penulis Lepas
Setiap peringatan Hari Buruh, gelombang demonstrasi kembali terjadi. Pada tahun 2026, berbagai tuntutan disuarakan, mulai dari revisi undang-undang ketenagakerjaan, penolakan sistem outsourcing, perlindungan dari ancaman PHK, hingga dorongan reformasi pajak yang lebih berpihak pada buruh. Selain itu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset juga menjadi sorotan utama.
Namun, hal yang patut direnungkan adalah mengapa tuntutan serupa terus berulang dari tahun ke tahun? Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum pernah benar-benar diselesaikan. Demonstrasi yang terus terjadi justru menjadi indikator bahwa kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan.
Hari Buruh yang seharusnya menjadi simbol penghormatan terhadap pekerja, justru berubah menjadi “mayday”, tanda darurat yang menandakan adanya krisis serius dalam kehidupan buruh. Ini bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan masalah sistemik yang terus berulang tanpa solusi tuntas.
Kapitalisme: Sistem yang Mengorbankan Buruh
Akar persoalan buruh hari ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, relasi antara buruh dan pemilik modal dibangun di atas asas keuntungan. Prinsip yang digunakan adalah menekan biaya seminimal mungkin demi meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam logika ini, buruh sering kali dipandang sebagai beban produksi, bukan manusia yang harus dimuliakan. Akibatnya, praktik upah murah, outsourcing, dan ancaman PHK menjadi hal yang lumrah. Kesejahteraan buruh bukanlah prioritas, melainkan variabel yang ditekan sesuai kebutuhan pasar.
Kondisi tersebut melahirkan kesenjangan yang semakin tajam antara pemilik modal dan pekerja. Buruh bekerja keras setiap hari, namun tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup secara layak, sementara kekayaan terus terakumulasi pada segelintir pihak. Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah sering kali hanya menjadi solusi tambal sulam yang dibuat untuk meredam gejolak sosial, bukan menyelesaikan akar masalah. Bahkan, tidak jarang kebijakan tersebut justru menimbulkan masalah baru.
Islam: Solusi Hakiki yang Menjamin Keadilan
Islam menawarkan solusi yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, aturan kehidupan tidak dibangun atas kepentingan manusia semata, melainkan berdasarkan wahyu Allah ﷻ. Oleh karena itu, solusi yang diberikan bersifat menyeluruh dan sesuai dengan fitrah manusia.
Dalam urusan ketenagakerjaan, Islam mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja melalui akad ijarah (upah-mengupah). Akad ini menuntut kejelasan dalam pekerjaan, waktu, dan upah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Upah dalam Islam tidak ditentukan secara seragam seperti standar minimum, tetapi berdasarkan nilai manfaat dari pekerjaan yang dilakukan melalui kesepakatan yang adil tanpa penindasan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan hak pekerja, bahkan hingga pada ketepatan waktu pembayaran upah. Selain itu, Islam melarang segala bentuk kezaliman terhadap pekerja. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keadilan ini terwujud.
Lebih luas lagi, sistem ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan jaminan ini, kesejahteraan tidak bergantung sepenuhnya pada hubungan kerja. Allah ﷻ berfirman:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan yang merata agar tidak terjadi kesenjangan. Dalam sistem Islam, tidak ada dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal. Negara berperan sebagai pengurus (ra’in) yang memastikan keadilan berjalan sesuai syariat.
Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi. Selama sistem kapitalisme tetap menjadi dasar pengelolaan ekonomi, nasib buruh akan terus berada dalam kondisi darurat. Sudah saatnya mencari solusi hakiki. Dengan kembali pada sistem Islam, kesejahteraan buruh bukan lagi tuntutan tahunan, melainkan realitas yang benar-benar dirasakan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar