KEBEBASAN BERPENDAPAT HANYA ILUSI UNTUK RAKYAT


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Media sosial kita sedang ramai membahas kembali "Pesta Babi", setelah film Pesta Babi di banyak tempat dilarang tayang.

Salah satunya di Ternate, nonton bareng (nobar) film Pesta Babi dibubarkan oleh aparat. Kemudian, nobar di Universitas Mataram (Unram) terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus  (Kompas, 13/05/2026).

Berikut adalah lirik lagu "Para Babi Pembangunan" dari proyek Pesta Babi:

Tanah dibakar atas nama pangan
Hutan dibelah atas nama masa depan
Selamat datang di pesta para babi pembangunan

Papua menangis di balik proposal korporasi
Negara bicara stabilitas sambil tanam kolonisasi
Bendera berkibar tinggi, tanah dijual rapi
Konstitusi cuma badut lusuh buat dekorasi

Dulu peluru, sekarang kontrak investasi
Dulu serdadu, kini pakai legalisasi
Sawit subur
Sagu dikubur
Tanah leluhur
Selain donatur jangan mengatur

Bioetanol, biodiesel, istilah elit feodal
Suku adat dianggap sebagai penghalang
Kekayaan alam Papua terancam hilang
Oleh kapitalisme terstruktur dan berseragam
Kau lihat tentara bagi sembako
Lalu tepuk tangan nasionalis
Besok tanahmu digusur
Baru sadar siapa antagonis

Ini bukan negara gagal
Ini negara diperkosa modal
Undang-undang senjata birokrasi brutal
Suku adat dijual skala besar

Negara bicara damai sambil kirim ketakutan
Atas nama pembangunan mereka kubur kehidupan
Tanah Papua terancam punah dari peradaban
Apakah aku kamu akan tetap diam?

Dulu penjajah datang pakai kapal
Sekarang negara pakai proposal
Dulu merampok dengan senapan
Sekarang negara pakai pasal perlindungan.


Demokrasi Membaskan Rakyat Berpendapat?

Lagu dan film Pesta Babi adalah bentuk kritik bagi pemerintah dari rakyat melalui karya. Sebab, telah banyak aktivis yang mengkritik pemerintah secara langsung justru mendapatkan teror dan ancaman. Lagu dan film ini ibarat jendela yang memperlihatkan keadaan saudara kita yang berada jauh di tanah Papua.

Hak warga negara Indonesia untuk mengkritik pemerintah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang melindungi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Aturan pelaksananya tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kenyataannya, saat rakyat mengkritik pemerintah, suara rakyat dibungkam. Banyak orang di negeri ini yang mendapat ancaman, bahkan mendapat serangan dari orang misterius. Di antaranya:
  • Iqbal Damanik: Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia ini menerima teror berupa kiriman bangkai ayam. Hal ini diduga terkait dengan kritik kerasnya terhadap penanganan bencana di Sumatra.
  • Ramon Doni Adam (DJ Doni): Kreator konten ini mengalami dua kali teror berupa pelemparan bom molotov ke rumahnya dan menerima surat berisi ancaman pembunuhan setelah vokal bersuara di media sosial.
  • Sherly Anavita: Influencer dan pegiat media sosial asal Aceh ini menerima teror berupa kiriman paket telur busuk, surat ancaman, hingga mobil pribadinya yang dicoret-coret (vandalisme). Hal ini terjadi setelah ia memberikan pandangan terkait kondisi warga terdampak bencana di Aceh dan Sumatra.
  • Aktivis Pembela Andrie Yunus: Sekitar 12 aktivis hak asasi manusia dilaporkan menerima ancaman dan teror setelah bersuara mengenai dugaan upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Aktivis BEM UI: Ketua dan Wakil Ketua BEM UI terpilih dilaporkan menerima teror serta ancaman pembunuhan.

Ini adalah bukti bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat tak bebas menyatakan pendapatnya kepada pemerintah. Padahal, slogan dari sistem ini adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan, kekuasaan tertinggi adalah suara rakyat. Namun, itu hanya slogan tanpa penerapan yang nyata.


Bagaimana dalam Sistem Islam?

Dalam konsep pemikiran politik Islam, Daulah Islam berfungsi sebagai institusi pelaksana ajaran agama yang menaungi seluruh umat. Fungsi utamanya adalah menjaga kemurnian akidah, menegakkan syariat, menjaga keadilan, mengelola kesejahteraan sosial, serta melindungi umat dari ancaman luar. Berikut adalah rincian fungsi utama Daulah Islam bagi umat:
  • Penerapan Hukum dan Keadilan: Berfungsi sebagai regulator yang menjamin penerapan hukum secara adil dan merata, tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
  • Menjaga Agama (Hifzh ad-Din): Menjadi benteng pertahanan utama dalam memelihara akidah umat dari penyimpangan dan melindungi hak-hak dasar umat dalam beribadah.
  • Kesejahteraan dan Ekonomi: Mengelola Baitulmal (kas negara) untuk mengentaskan kemiskinan, mendistribusikan kekayaan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat seperti sandang, pangan, dan papan.
  • Pertahanan dan Keamanan: Menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi keselamatan jiwa umat serta warga negara dari gangguan eksternal.
  • Sarana Dakwah dan Pendidikan: Memasilitasi sistem pendidikan yang berlandaskan moral agama dan mendukung syiar dakwah agar nilai-nilai Islam dapat tersampaikan dengan baik.

Dalam pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi, tujuan tertinggi dari sebuah pemerintahan Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah), baik di dunia maupun akhirat.


Kewajiban Mengoreksi Penguasa (Muhasabah)

Dalam Islam, umat Islam diwajibkan dan sangat dianjurkan untuk mengkritik atau menasihati khalifah (pemimpin) apabila ia melakukan kesalahan atau menyimpang dari syariat. Kritik ini dipandang sebagai bentuk kewajiban amar makruf nahi mungkar dan nasihat. Para ulama memberikan panduan dan etika khusus agar kritik tersebut membawa kemaslahatan dan bukan kerusakan:
  • Disampaikan secara langsung: Para ulama menyarankan agar nasihat atau kritik yang sifatnya korektif sebaiknya disampaikan secara empat mata kepada pemimpin atau melalui jalur khusus agar lebih efektif.
  • Melalui perwakilan atau institusi: Kritik dapat disalurkan melalui lembaga Ahlul Halli wal 'Aqdi (perwakilan umat) atau majelis syura yang berfungsi mengawasi kebijakan khalifah.
  • Bukan untuk menjatuhkan: Kritik harus dilandasi rasa kasih sayang dan keinginan untuk memperbaiki keadaan, bukan untuk memicu fitnah, perpecahan, atau pemberontakan (bugat).
  • Etika di depan umum: Jika kritik terpaksa dilakukan di muka umum (seperti mimbar atau media massa), hendaknya kritikan tersebut disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menghina, dan tetap menjaga wibawa institusi kepemimpinan Islam.

Sejarah Islam mencatat bahwa para sahabat Nabi, seperti Sahabat Salman al-Farisi, pernah secara langsung menegur Khalifah Umar bin Khattab atas kebijakannya. Hal ini menunjukkan bahwa ruang untuk meluruskan pemimpin yang salah selalu ada dan dilindungi dalam sistem pemerintahan Islam.

Maka, hanya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, hak rakyat akan terpenuhi tanpa takut didiskriminasi. Sebab, pemimpin (khalifah) hanya sebagai pelaksana hukum Allah dan kekuasaan tertinggi di tangan syarak, bukan di tangan manusia yang lemah dan serba terbatas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar