
Oleh: Naira Imani Nafisa
Santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang
Pada 9 Mei 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi admin judi daring (judi online) di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pihak Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini ditujukan agar Indonesia tidak menjadi sarang judi online. Sebagaimana dilansir dari Detik, penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026), di mana ratusan pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi ilegal tersebut.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Kompas, 320 WNA yang ditangkap tersebut terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Sementara itu, seorang pelaku berkewarganegaraan Indonesia kini tengah diproses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Dari penangkapan massal ini, kita dapat melihat bahwa aktivitas perjudian telah berkembang sangat pesat. Praktik yang awalnya hanya ada di gang-gang sempit atau kasino tersembunyi secara sembunyi-sembunyi, kini promosinya justru bebas berseliweran di berbagai platform media sosial. Sebagian masyarakat menganggap aktivitas judi online sebagai jalan pintas untuk menambah penghasilan atau memenuhi keperluan mendesak. Anggapan seperti ini tentu sangat berbahaya. Sebab, judi online sejatinya bukanlah solusi untuk menyelesaikan krisis ekonomi keluarga, melainkan justru menjadi hulu dari berbagai permasalahan besar, seperti hancurnya keharmonisan rumah tangga hingga rusaknya kesehatan mental seseorang.
Maraknya bisnis judi online saat ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja. Ketika harga kebutuhan pokok makin mahal dan tuntutan gaya hidup kian meninggi di tengah keterbatasan lapangan kerja, masyarakat menjadi sangat tergiur dengan penawaran instan ini. Di sisi lain, bisnis haram ini terus menggurita karena mendatangkan keuntungan finansial yang sangat besar dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital.
Angka 321 pelaku bukanlah jumlah yang kecil. Jumlah itu menunjukkan bahwa bisnis judi online di Indonesia sudah bergerak dengan pola industri modern: terorganisasi, profesional, memiliki modal besar, dan memanfaatkan jaringan siber lintas negara. Semua ini tidak akan terjadi jika negara tidak lemah dalam menangani urusan rakyatnya, seperti memperketat pengawasan visa WNA serta mengontrol arus konten di media sosial.
Namun, di dalam sistem kapitalisme saat ini, permasalahan serupa akan terus berulang karena adanya jaminan kebebasan berperilaku tanpa batas yang hakiki. Ironisnya, kebebasan ini sering kali menjadi tameng bagi segelintir kelompok elite oligarki selaku pemegang kendali sistem untuk meraup keuntungan tanpa tersentuh sanksi hukum yang tegas. Dalam rahim kapitalisme, siapa yang memiliki modal besar, dialah yang akan mengendalikan aturan main.
Kasus judi online ini hanyalah sebagian kecil dari bukti gagalnya negara dalam menjalankan perannya sebagai pengurus, pelindung, dan penjamin kesejahteraan rakyat. Alih-alih menyejahterakan, kebijakan yang lahir dari rahim kapitalisme sekuler sering kali justru menambah beban hidup masyarakat. Kesejahteraan dalam sistem ini hanya berputar di kalangan elite penguasa dan pemilik modal.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi tuntas untuk mengatasi problematika ini adalah kembali pada sistem kehidupan Islam. Islam memiliki seperangkat aturan paripurna yang ditetapkan langsung oleh Allah ï·». Jaminan kesejahteraan dalam Islam tidak hanya dirasakan oleh manusia, melainkan juga membawa kemaslahatan bagi seluruh alam, sebagaimana firman Allah ï·» dalam Al-Qur'an:
ÙˆَÙ…َا Ø£َرْسَÙ„ْÙ†َاكَ Ø¥ِÙ„َّا رَØْÙ…َØ©ً Ù„ِّÙ„ْعَالَÙ…ِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya': 107)
Umat harus segera menyadari bahwa problem sistemis ini hanya bisa diselesaikan dengan adanya institusi politik yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, yakni Khilafah Islamiyah. Hanya di bawah naungan institusi inilah, perlindungan moral, kedaulatan digital, dan kesejahteraan masyarakat secara nyata dapat terwujud.
Wallahua’lam bish-shawabi.

0 Komentar