KHILAFAH MEMBERANTAS NARKOBA SAMPAI AKAR


Oleh: Uni
Penulis Lepas

"Hidup 100 Persen: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bebas Narkoba"

Tagline resmi dari BNN ini sepertinya tidak menginspirasi pemuda berinisial HS, yang masih berusia 19 tahun. Pasalnya, ia tidak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Kendari Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam operasi dini hari, Senin (30/3/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 31 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya. HS diketahui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat (Suarasultra, 31/03/2026).


Barang Haram yang Merusak Masa Depan

Upaya pemerintah dalam menanggulangi kasus ini salah satunya adalah pembentukan lembaga khusus, BNN (Badan Narkotika Nasional). BNN berfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain itu, setiap wilayah dan instansi yang terdeteksi adanya kasus akan langsung membentuk satgas guna menyisir lebih dalam.

Pemerintah juga menyediakan layanan rehabilitasi yang akan memeriksa, mendetoksifikasi, hingga memulihkan kondisi mental pengguna agar dapat melanjutkan hidup di tengah masyarakat. Edukasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah digencarkan agar siswa memahami risiko yang akan ditanggung jika terlibat dunia narkotika.

Dalam proses hukum, terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi penjual, pembeli, pemakai, maupun perantara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengatur peredaran dan penyalahgunaan zat psikotropika ilegal.

Penyalahgunaan narkoba menyebabkan kerusakan serius pada organ tubuh, kesehatan mental, hingga kematian. Organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan otak akan terganggu fungsinya. Banyak kasus menunjukkan gangguan berat pada organ-organ tersebut.

Sistem imun pengguna juga akan melemah sehingga lebih rentan terkena virus dan penyakit. Apalagi jika dikonsumsi dengan suntikan, pengguna berisiko tinggi terkena HIV akibat penggunaan jarum secara bergantian.

Secara mental, pengguna menjadi ketergantungan sehingga sering menghalalkan segala cara untuk memperoleh barang haram. Para pemakai juga lebih sering berhalusinasi, rentan stres, depresi, bahkan mengalami psikosis.

Bahkan, meski telah mendapat rehabilitasi, pecandu tetap sulit menyesuaikan diri dengan masyarakat. Bullying dan cemoohan dari teman serta lingkungan sekitar membuat mantan pecandu cenderung menarik diri. Tidak jarang, korban narkotika yang sudah sembuh kembali bergelut dengan obat-obatan terlarang karena tekanan sosial.


Tombak Peradaban Harus Dilindungi dengan Islam

Narkoba merusak fisik dan akal, bahkan banyak kasus yang mengancam jiwa. Islam melarang hal ini, sebagaimana tertulis dalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah: 149:

… وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ…
…dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuatlah baiklah.

Penerapan sistem Islam secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah dianggap sebagai solusi tuntas atas setiap permasalahan. Pemuda dalam Islam adalah tombak peradaban bangsa yang harus ditempa menjadi manusia hebat. Maka, kasus narkoba yang dapat merenggut masa depan mereka harus diberantas hingga akar.

Dalam pendidikan Islam, pemerintah akan menyajikan kurikulum berbasis Islam yang membentuk peserta didik menjadi insan kamil (manusia utuh), yaitu individu yang bertaqwa, berakhlak mulia, berpikir kritis, dan merdeka dalam mengabdi kepada Allah. Sehingga misi dan arah hidup akan didedikasikan untuk meraih ridha Allah.

Peran keluarga dalam membentuk generasi unggul juga penting dalam menjaga peradaban bangsa. Keluarga berfungsi sebagai madrasah pertama, menanamkan akidah, dan menjadi tempat tercurahnya kasih sayang antaranggota. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban masing-masing; orang tua menjadi teladan sesuai ajaran Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, anak akan memiliki rambu-rambu sosial dan mampu membedakan mana yang harus dijalankan dan mana yang dihindari, sehingga tidak mudah terjerumus pada hal-hal yang melanggar syariat.

Dalam pengaplikasiannya, Khilafah berfungsi sebagai junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara akan membentengi wilayahnya dengan pengawasan ketat di perbatasan agar tidak ada penyelundupan barang haram.

Dalam aspek hukum, Daulah memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku, ditentukan oleh lembaga Qadi sesuai tingkat kesalahan. Pengedar dapat dikenakan hukuman mati karena menyebabkan kerusakan besar, sedangkan pecandu diberikan hukuman ringan sebagai korban, dengan fokus pada rehabilitasi hingga sehat lahir dan batin.

Penerapan sistem Islam secara kaffah inilah yang diyakini akan mewujudkan generasi tangguh.

Wallahu 'alam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar