KOPERASI MERAH PUTIH DIKRITIK: LOKASI SEPI, SDM BELUM SIAP, HINGGA DIKHAWATIRKAN JADI FORMALITAS


Oleh: Elsa Agustin
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Dibentuknya Koperasi Merah Putih (KMP) yang direncanakan berjumlah 80 ribu di setiap desa dan kelurahan kini menjadi sorotan. Menurut warga, pembangunan koperasi tersebut terkesan terlalu memaksakan karena tidak adanya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan konsep yang matang.

Bangunannya pun dinilai kurang strategis karena berada di area persawahan yang jauh dari aktivitas harian masyarakat, ujar seorang warga yang berada di Kecamatan Ciparay. Wati (39), yang juga merupakan warga Ciparay, mengeluh dan bingung karena lokasi bangunan sangat jauh dari permukiman warga.


Pengamat ekonomi, Acuviarta Kartabi menilai Koperasi Merah Putih dibentuk terlalu cepat tanpa kesiapan operasional dan kesiapan SDM. Hal ini berpotensi menimbulkan kegagalan dan masalah baru apabila tidak dibarengi dengan usaha atau sistem pengelolaan yang matang.

Acuviarta juga menyoroti aspek pendanaan yang tidak sederhana. Menurutnya, dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun pembiayaan dari pihak perbankan itu sangat terbatas. Apalagi, mayoritas koperasinya merupakan lembaga baru yang belum memiliki rekam jejak, serta berjalan tanpa adanya pelatihan atau pendampingan yang memadai. Menurutnya Pemerintah sebaiknya fokus pada koperasi yang sudah berjalan ketimbang membuat koperasi yang baru.


Koperasi sebagai Tempelan dalam Sistem Kapitalisme

Program Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang menjadi solusi ekonomi rakyat, sekarang justru menuai kritik keras. Masalahnya bukan sekadar teknis, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang menempatkan koperasi hanya sebagai tempelan, bukan sebagai pilar ekonomi yang utama.

Dalam sistem kapitalisme, aktor utama penggerak ekonomi adalah korporasi besar, lembaga perbankan, dan pasar bebas. Koperasi hanya dimunculkan sebagai instrumen pelengkap untuk meredam suara atau gejolak rakyat kecil yang tersingkirkan dari persaingan pasar global.


Pandangan Islam tentang Koperasi dan Keadilan Ekonomi

Kondisi ini sangat berbeda dalam pandangan Islam, di mana syirkah (koperasi/serikat dagang) merupakan bagian dari sistem ekonomi syariah yang integral. Negara wajib mendidik para pengurusnya, menjamin akses modalnya dari Baitulmal, serta memastikan seluruh aktivitas koperasi bebas dari praktik ribawi, gharar (ketidakpastian), maupun monopoli.

Para pengelola harta umat juga harus memenuhi kriteria kepemimpinan dan moral syar'i, seperti amanah (terpercaya), fathanah (cerdas), dan tabligh (transparan/menyampaikan). Tujuan ekonomi pun bukan untuk akumulasi modal segelintir pihak, melainkan demi terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat dan menjamin berputarnya harta di tengah umat. Hal ini sejalan dengan firman Allah ï·» dalam Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 7:

ÙƒَÙŠْ Ù„َا ÙŠَÙƒُونَ دُولَØ©ً بَÙŠْÙ†َ الْØ£َغْÙ†ِÙŠَاءِ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ
“...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”


Kesimpulan

Melalui penerapan aturan yang komprehensif, negara dalam naungan Islam tidak akan membiarkan pembangunan sarana publik atau lembaga ekonomi rakyat berdiri tanpa arah dan perencanaan yang matang. Kesejahteraan rakyat dijalankan melalui tata kelola yang terintegrasi, bukan sekadar kebijakan formalitas yang mengabaikan kesiapan riil di lapangan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar