
Oleh: Elin Herlina
Tokoh Penggerak
Dalam sebuah pernyataan resmi untuk menandai peringatan 78 tahun Nakba Palestina, Sektor Liga Arab untuk Palestina dan Wilayah Arab yang Diduduki menekankan perlunya mengakhiri ketidakadilan historis terhadap rakyat Palestina. Badan tersebut menyerukan kelanjutan upaya internasional untuk mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah yang dirampas sejak tahun 1967.
Sebagaimana dilansir oleh Antara News (15/5/2026), Liga Arab mendesak adanya perlindungan internasional bagi rakyat Palestina, sekaligus meminta komunitas global untuk memaksa Israel menghentikan pendudukan ilegal mereka atas tanah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Organisasi regional tersebut juga mendesak zionis Israel agar segera menjalankan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang ilegalitas pendudukan, serta memberikan kompensasi penuh atas segala kerusakan yang ditimbulkan. Ditegaskan pula bahwa penting untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan solusi dua negara, hukum internasional, dan Inisiatif Perdamaian Arab.
Mengingat Hilangnya Tanah dan Rumah
Tragedi Nakba 1948 telah menyebabkan sekitar 700.000 warga Palestina kehilangan rumah, desa, dan tanah kelahiran mereka. Peringatan tahunan ini menjadi instrumen penting bagi masyarakat agar tidak melupakan sejarah serta identitas desa asal yang kini telah dihapus dari peta dunia.
Mengingat banyak pengungsi asli peristiwa Nakba yang kini telah wafat, momentum ini jamak digunakan untuk mewariskan memori kolektif. Cerita, dokumen otentik, kunci rumah lama, hingga peta desa diturunkan kepada anak-cucu agar generasi baru tetap mengenali asal-usul mereka.
Apalagi, PBB sejak tahun 1948 telah menyatakan bahwa pengungsi Palestina berhak kembali ke rumah mereka atau mendapatkan kompensasi yang adil. Oleh karena itu, peringatan Nakba sering menjadi momentum politik yang kuat untuk menegaskan kembali tuntutan tersebut di tingkat internasional.
Bagi warga setempat, Nakba bukan sekadar peristiwa masa lalu yang berhenti pada tahun 1948. Mereka melihatnya sebagai proses penindasan yang terus berlanjut melalui perluasan permukiman ilegal, penggusuran paksa, dan pembatasan ruang gerak. Dengan demikian, peringatan ini juga menjelma sebagai bentuk protes nyata terhadap kondisi hari ini.
Jika menengok ke belakang, sebelum tahun 1948, identitas nasional Palestina belum terkonsolidasi sekuat sekarang. Peristiwa Nakba justru menjadi titik balik historis yang menyatukan seluruh elemen warga Palestina (baik yang berada di Gaza, Tepi Barat, wilayah pendudukan, maupun diaspora di luar negeri) di bawah satu narasi sejarah perjuangan yang sama.
Perspektif Islam dan Solusi Historis
Dalam pandangan Islam, persoalan Nakba dinilai secara fundamental sebagai masalah pendudukan tanah, pengusiran paksa, serta pelanggaran hak asasi manusia. Islam memiliki prinsip al-ardhu lillah wal an-nasu khulafa’u fiha (tanah adalah milik Allah dan manusia bertindak sebagai pengelolanya). Atas dasar itu, tanah yang dimiliki secara sah dan dirampas tanpa hak wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hak pengungsi untuk kembali ke kampung halaman dikategorikan sebagai bagian dari haqqul ‘audah (hak kembali) yang dilindungi secara mutlak oleh syariat.
Islam juga menekankan pentingnya ikatan ukhuwah islamiyah. Solusi atas tragedi Nakba tidak boleh dibebankan kepada pundak rakyat Palestina sendirian. Kewajiban umat Islam global adalah memberikan bantuan melalui kekuatan politik, finansial, serta dukungan moral.
Secara historis, pembebasan Masjid Al-Aqsa dari cengkeraman pasukan Salib oleh Panglima Shalahuddin Al-Ayyubi hanya dapat terwujud setelah umat Islam berhasil dipersatukan di bawah kepemimpinan politik dan militer yang kuat. Selain itu, Islam mendorong generasi penerus untuk terus menjaga memori sejarah. Merawat kemurnian bahasa, mencatat silsilah keluarga, menjaga nama asli desa, serta menuturkan kisah Nakba dinilai sebagai bagian dari menjaga amanah keimanan.
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar