KRISIS AMANAH INFORMASI DALAM SISTEM DEMOKRASI


Oleh: Retno Purwaningtias, S.IP.
Aktivis Muslimah

Layar gawai tak pernah padam. Dari pagi hingga malam, informasi terus mengalir tanpa henti. Dalam hitungan detik, berita dari berbagai penjuru dunia hadir di genggaman. Ya, di era digital saat ini, pers tidak lagi sekadar menyampaikan kabar, melainkan telah menjadi bagian dari arus besar informasi yang bergerak cepat dan masif.

Di tengah derasnya arus tersebut, tidak semua yang tersaji mencerminkan kebenaran. Sebagian justru bercampur dengan kepentingan, sudut pandang tertentu, bahkan bias yang kerap luput dari kesadaran. Dalam situasi seperti ini, perhatian terhadap peran dan kebebasan pers menjadi makin penting untuk diperbincangkan.

Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa arus informasi yang makin cepat menuntut insan pers untuk tetap menjaga kualitas dan akurasi. Ia menyampaikan bahwa informasi yang benar merupakan bagian dari hak asasi manusia. Meutya juga menekankan bahwa kolaborasi menjadi kunci agar media mampu bertahan di tengah disrupsi digital yang kompleks, sekaligus membuka ruang kerja sama antara pemerintah dan pelaku industri media (RRI, 03/05/2026).

Sekilas, narasi ini terdengar ideal. Namun, jika dicermati lebih dalam, kondisi ini justru menunjukkan bahwa pers hari ini tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada sistem yang mengitarinya.


Kebebasan Pers dalam Demokrasi

Apa yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, memperlihatkan bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang sepenuhnya independen. Pers terikat pada regulasi, kepentingan industri, serta dinamika ekonomi yang membentuk arah pemberitaan.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari sistem demokrasi yang menjadi fondasi kehidupan hari ini. Dalam sistem ini, kebebasan ditempatkan sebagai nilai utama. Namun pada saat yang sama, ia berjalan dalam ruang yang dipengaruhi oleh kekuatan modal dan kepentingan politik. Akibatnya, kebebasan pers tidak berdiri di atas standar kebenaran yang tetap, melainkan bergerak mengikuti tarik-menarik kepentingan.

Sistem kapitalis sekuler yang menjadi bagian tak terpisahkan dari demokrasi menempatkan media tidak lagi sekadar sebagai penyampai informasi, melainkan bagian dari industri yang mengejar keuntungan. Informasi pun kerap diproduksi bukan semata untuk menyampaikan kebenaran, melainkan untuk menarik perhatian, meningkatkan lalu lintas informasi (traffic), dan memenangkan persaingan. Adanya kolaborasi antara pemerintah dan industri media kian mempertegas bahwa arah informasi tidak sepenuhnya bebas.

Hal ini makin terlihat dalam arus disrupsi digital yang mengubah wajah ruang informasi. Realitas tidak lagi didominasi oleh media arus utama (mainstream), melainkan juga ditentukan oleh algoritma platform, kecepatan distribusi informasi, serta kompetisi narasi yang kian ketat.


Disrupsi Digital dan Krisis Kualitas Informasi

Disrupsi digital yang memperumit keadaan membuat kecepatan menjadi prioritas, sementara akurasi sering kali tertinggal. Informasi yang belum terverifikasi dapat dengan mudah tersebar luas sebelum kebenarannya dipastikan. Hoaks, pengondisian bingkai berita (framing), hingga manipulasi opini menjadi tantangan nyata yang dihadapi masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, publik tidak hanya membutuhkan akses informasi, tetapi juga perlindungan dari informasi yang menyesatkan. Ironisnya, dalam sistem hari ini, tanggung jawab sering kali dibebankan pada individu media semata, padahal akar masalahnya bersifat struktural.

Dalam momentum Hari Kebebasan Pers, hal yang lebih sering ditekankan adalah aspek kebebasan dan keberlanjutan industri, sedangkan aspek tanggung jawab terhadap kebenaran sering terpinggirkan. Selama media berada dalam tekanan ekonomi dan kepentingan korporasi, menjaga independensi dan objektivitas akan menjadi hal yang sulit. Akibatnya, kebebasan pers yang diharapkan menjadi pilar demokrasi justru berpotensi menjadi alat pembentuk opini yang bias.

Inilah dampak ketika informasi dipisahkan dari nilai kebenaran. Dalam sistem demokrasi yang berlandaskan sekularisme, cara pandang terhadap informasi mengalami pergeseran. Informasi tidak lagi diposisikan sebagai amanah yang harus dijaga kebenarannya, melainkan sebagai produk yang dapat dikemas dan didistribusikan sesuai kepentingan. Akibatnya, kebenaran menjadi relatif, bergantung pada sudut pandang serta kepentingan yang melatarbelakanginya. Masyarakat pun tidak hanya dibanjiri informasi, tetapi juga dihadapkan pada kebingungan dalam membedakan antara fakta objektif dan sekadar narasi.


Menghadapi Pertarungan Opini dan Mengatur Informasi

Di konteks era digital, informasi tidak lagi berhenti pada penyampaian fakta, tetapi berkembang menjadi opini yang membentuk persepsi publik. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Penggerak Opini Islam di Era Digital karya Dr. Fika Komara, opini merupakan turunan dari fakta yang dibingkai melalui sudut pandang tertentu serta didukung oleh data dan narasi. Karena itu, opini memiliki kekuatan besar dalam mengarahkan cara berpikir masyarakat. Bahkan, ketika disebarkan secara masif, opini dapat menggiring terbentuknya opini publik yang seolah-olah menjadi kebenaran mutlak.

Lebih jauh, opini tidak pernah benar-benar netral karena selalu membawa visi, misi, dan ideologi pembuatnya. Inilah yang menjelaskan mengapa pertarungan opini di ruang digital kerap terjadi dan menghasilkan kebingungan di tengah masyarakat. Tanpa standar kebenaran yang jelas, publik mudah terombang-ambing oleh berbagai narasi yang saling bertentangan.

Oleh karena itu, menjaga masyarakat dari kerusakan pemikiran dan moral menjadi hal yang krusial. Informasi yang tersebar luas memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir dan perilaku. Dengan demikian, tidak cukup hanya mengandalkan kebebasan, tetapi diperlukan pengelolaan sistemis yang menjaga masyarakat dari penyimpangan dan kesesatan.


Islam dan Prinsip Tabayyun dalam Menjaga Kebenaran Informasi

Berbeda dengan sistem hari ini yang menempatkan negara sebagai regulator sekaligus mitra industri, Islam memposisikan negara sebagai pelindung (ra'iin) umat. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa media menjalankan fungsi edukatif, membangun kesadaran masyarakat, serta mencegah tersebarnya informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, pers tidak menjadi alat kepentingan pemilik modal, melainkan sarana untuk menyampaikan kebenaran.

Peran negara dalam Islam tidak bersifat pasif sebagai pengatur, melainkan aktif sebagai penjaga arah informasi di tengah masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk menetapkan standar informasi yang sesuai dengan nilai kebenaran, serta memastikan bahwa media tidak menjadi alat penyebaran hoaks, propaganda, atau opini yang merusak kesadaran publik.

Hal ini karena Islam memandang informasi (khabar) sebagai amanah yang tidak boleh disampaikan sembarangan. Setiap berita harus dipastikan kebenarannya sebelum disebarkan. Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap informasi yang datang tidak boleh diterima secara spontan, apalagi langsung disebarkan tanpa verifikasi. Perintah tabayyun bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah prinsip fundamental dalam membangun kesadaran informasi yang sehat. Artinya, seorang muslim tidak hanya dituntut menjadi penerima informasi, tetapi juga penyaring aktif yang memastikan kebenaran sebelum menyebarkannya.

Prinsip ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam Islam, kebenaran informasi bukan sesuatu yang relatif atau bebas tafsir tanpa batas. Ada standar yang harus dijaga, yaitu kesesuaian dengan fakta yang benar dan tidak menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat. Sebab, satu informasi yang salah (apalagi jika menyangkut kehormatan, keamanan, atau kehidupan sosial) dapat melahirkan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan individual. Informasi yang salah bisa menjadi sumber fitnah, konflik, bahkan perpecahan.

Selanjutnya, mekanisme penjagaan informasi dalam Islam tidak hanya bertumpu pada kesadaran individu, tetapi juga pada sistem yang memastikan arus informasi tetap berada dalam koridor kebenaran. Hal ini mencakup adanya kontrol terhadap penyebaran informasi di ruang publik, pengawasan terhadap media agar tidak menyebarkan kebohongan, serta penguatan peran institusi yang memastikan bahwa informasi yang beredar tidak merusak akidah, moral, maupun stabilitas masyarakat. Dengan demikian, penjagaan informasi tidak bersifat reaktif, melainkan preventif dan sistemis.

Islam juga menegaskan bahwa nilai kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kebiasaan menyebarkan apa saja yang terdengar tanpa verifikasi. Rasulullah ﷺ bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta jika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa sikap tergesa-gesa dalam menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya bukan hanya kesalahan etika, melainkan juga dapat menyeret seseorang pada sifat dusta.


Penutup: Islam sebagai Penjaga Kebenaran Informasi

Dalam perspektif Islam, kebenaran tidak boleh dikotori oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Kalimat kebenaran tidak boleh ditinggikan oleh hoaks atau berita palsu, karena setiap informasi yang disebarkan akan dimintai pertanggungjawaban. Informasi bukan sekadar ucapan yang lewat, melainkan bagian dari amanah yang berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Islam juga memiliki pandangan yang jelas bahwa informasi tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Informasi dalam masyarakat harus dikelola dalam kerangka nilai yang benar, bukan sekadar mengikuti arus kebebasan mutlak. Karena itu, informasi tidak hanya dinilai dari benar atau salah secara faktual, melainkan juga harus terikat dengan standar halal dan haram, serta orientasi kebenaran yang bersumber dari wahyu. Dengan kata lain, informasi bukan sekadar data yang netral, melainkan sesuatu yang memiliki konsekuensi moral dan sosial.

Sebab, informasi merupakan alat pembentuk kesadaran dan arah berpikir masyarakat. Ketika informasi dilepaskan tanpa kontrol nilai, ia berpotensi membentuk opini yang menyesatkan, mengaburkan fakta, bahkan menggeser cara pandang masyarakat terhadap kebenaran itu sendiri. Di sinilah pentingnya kerangka nilai yang kokoh dalam menyaring setiap arus informasi yang masuk ke ruang publik.

Dengan demikian, tantangan informasi di era digital, termasuk dalam momentum Hari Kebebasan Pers, tidaklah cukup diselesaikan hanya dengan literasi media atau kebebasan berekspresi. Lebih dari itu, dibutuhkan sistem yang jelas dalam memandang kebenaran informasi, sehingga masyarakat tidak hanya bebas dalam mengaksesnya, tetapi juga benar dalam memahami dan menyikapinya.

Dalam kerangka inilah Islam hadir sebagai sistem yang memberikan standar jelas dalam memandang kebenaran informasi, sehingga tidak hanya membuka akses informasi, tetapi juga mengarahkan pemahaman masyarakat pada kebenaran yang terjaga.

Wallahua’lam bish-shawabi.

Posting Komentar

0 Komentar