
Oleh: Syifa Salsabila N.
Santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang
Struktur ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Beberapa contohnya antara lain pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, dan asisten rumah tangga (ART). Sementara itu, alternatif untuk membuka usaha mandiri atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dihadapkan pada realitas daya beli masyarakat yang kian merosot. Adapun fenomena ekonomi berbasis platform (gig economy) memang mampu menampung banyak tenaga kerja. Namun, tantangan besar yang harus dihadapi para pekerja adalah tidak adanya jaminan sosial serta kejelasan relasi hukum dengan pemilik modal.
Rendahnya kualitas struktur ketenagakerjaan ini disebabkan oleh ketersediaan lapangan kerja yang sangat terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus melonjak tajam. Negara dinilai belum mampu mengatasi keterbatasan lapangan pekerjaan ini secara tuntas. Kondisi tersebut tidak lepas dari penerapan sistem sekuler-kapitalistik yang eksis saat ini. Dalam sistem tersebut, pemilik modal memiliki kewenangan yang sangat dominan, sehingga pada akhirnya banyak kepentingan publik yang terpinggirkan oleh kepentingan individu atau kelompok yang berkuasa.
Kondisi ini sangat kontras dengan pandangan Islam. Dalam Islam, seorang pemimpin adalah pelayan (khadim) bagi umatnya. Pemimpin wajib memenuhi hak-hak rakyat serta menjalankan kewajibannya terhadap setiap warga negara, termasuk dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Islam menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi laki-laki dewasa yang memikul beban nafkah, sekaligus memastikan mereka dapat bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahliannya.
Wallahua’lam bish-shawabi.

0 Komentar