
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menahan 320 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat judi daring (judi online) di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ironisnya, hampir setiap tahun Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap sindikat serupa di Indonesia. Setelah melakukan pendalaman kasus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan 16 laporan polisi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari judi online, dengan total nominal mencapai Rp58,1 miliar.
Fenomena maraknya judi online di tengah masyarakat saat ini tidak lepas dari pengaruh paradigma sekuler-kapitalisme. Paradigma ini mendorong keinginan untuk mendapatkan keuntungan materi secara instan, sehingga menyeret masyarakat menjadi gemar berjudi. Akibatnya, judi online kini bergeser menjadi budaya merosot yang merusak berbagai kalangan, mulai dari anak muda, orang tua, masyarakat miskin maupun kaya, hingga kelompok terdidik maupun tidak terdidik. Bisnis ilegal ini kian subur karena mendatangkan keuntungan finansial yang sangat besar dengan sokongan teknologi digital.
Kondisi tersebut membuat Indonesia rawan menjadi surga bagi mafia judi online internasional, sekaligus membuktikan bahwa peran negara masih lemah dalam melindungi rakyatnya. Terlebih, aktivitas judi online modern kini telah berevolusi menjadi organisasi kriminal siber transnasional yang memiliki jaringan keuangan, infrastruktur teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.
Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan karena membawa dampak buruk yang nyata bagi rakyat dan kedaulatan negara. Dalam pandangan Islam, ketakwaan individu dan pemahaman agama masyarakat mengenai hukum keharaman judi merupakan benteng pertama yang sangat krusial. Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Namun, pemberantasan judi online baru akan berjalan efektif jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah). Jaringan sindikat judi online tidak boleh diberi ruang toleransi sedikit pun, melainkan harus dijatuhi sanksi tegas sesuai ketetapan hukum Islam. Islam memerintahkan negara untuk menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) agar rakyat benar-benar terlindungi dari bahaya perjudian. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau ﷺ juga menegaskan:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya al-imam (kepala negara) itu merupakan perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, negara wajib memiliki kedaulatan teknologi yang kuat untuk melindungi ruang siber masyarakat dari infiltrasi sindikat internasional. Melalui penerapan Islam secara menyeluruh di bawah institusi Khilafah, rakyat tidak perlu lagi berjuang sendiri menghadapi dampak destruktif judi online.
Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu mencopot sistem kapitalisme sekuler yang mengatur kehidupan bernegara. Persoalan menjamurnya platform judi online tidak akan bisa diselesaikan secara tuntas jika pemerintah hanya melakukan tindakan reaktif seperti menangkap pelaku bawah, menghapus aplikasi, atau memblokir situs web. Penyelesaian hakiki hanya terjadi ketika sistem sekuler yang menyuburkan asas manfaat tersebut diganti dengan tata kehidupan Islam.
Wallahua’lam bish-shawabi.

0 Komentar