
Oleh: Nisaa Qomariyah, S.Pd.
Pemerhati Kebijakan Publik
Duka mendalam masih menyelimuti negeri ini. Peristiwa kecelakaan tragis yang melibatkan kereta api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur mengakibatkan hilangnya 16 nyawa pada Senin (27/4). Mayoritas korban dalam kejadian ini adalah perempuan, karena dampak terparah mengenai gerbong bagian belakang yang dikhususkan bagi penumpang wanita (KompasTV, 28/04/2026).
Akar Masalah
Peristiwa nahas tersebut bermula dari sebuah taksi yang tertemper KRL di perlintasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Insiden itu menyebabkan KRL tertahan di Stasiun Bekasi. Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek melaju dari arah belakang dan tidak sempat menghindari tabrakan.
Pascakejadian, media sosial ramai memperdebatkan letak gerbong khusus perempuan yang dinilai berisiko tinggi jika ditempatkan di bagian depan atau belakang rangkaian kereta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, bahkan mengusulkan agar gerbong khusus wanita dipindahkan ke bagian tengah sebagai langkah mitigasi.
Namun, pengamat transportasi Djoko Setijowarno memiliki penilaian berbeda. Ia menilai bahwa akar permasalahan bukan terletak pada posisi gerbong, melainkan pada sistem jalur yang masih mencampur kereta jarak jauh dengan KRL. Padahal, keduanya memiliki karakteristik kecepatan yang berbeda. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penghapusan perlintasan sebidang di jalur padat (Tribunnews, 30/04/2026). Frekuensi perjalanan kereta yang tinggi mengakibatkan waktu penutupan perlintasan semakin lama, yang memicu antrean kendaraan. Di tengah rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, situasi ini sangat berpotensi mengakibatkan pelanggaran dan kecelakaan.
Jika dipelajari lebih dalam, terulangnya kecelakaan kereta tidak hanya diakibatkan oleh faktor teknis seperti jalur tunggal atau human error, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola transportasi secara keseluruhan. Sistem saat ini menempatkan negara sebatas regulator yang hanya berperan dalam pengaturan dan pengawasan, sementara operasional diserahkan kepada korporasi. Hal ini berpotensi membuat aspek keselamatan tidak selalu menjadi prioritas utama karena pertimbangan keuntungan materi sering kali lebih dominan. Inilah yang kemudian dikritik sebagai kebijakan transportasi yang berorientasi kapitalistik.
Islam Menjawab
Dalam pandangan Islam, penyediaan transportasi beserta infrastrukturnya tidak diserahkan kepada pihak yang mengedepankan orientasi untung-rugi. Negaralah yang bertanggung jawab langsung. Negara wajib memastikan terpenuhinya semua aspek perkeretaapian, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pembiayaan sektor ini merupakan kebutuhan mendasar yang mesti dipenuhi demi mencegah terjadinya bahaya (dharar) bagi masyarakat.
Di sisi lain, fakta bahwa mayoritas korban adalah perempuan yang beraktivitas sebagai pencari nafkah juga menjadi sorotan. Meningkatnya jumlah perempuan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga sering dikaitkan dengan tekanan sistem ekonomi saat ini. Kejadian ini dinilai sebagai konsekuensi dari sistem yang menempatkan perempuan dalam peran ekonomi yang serupa dengan laki-laki di ruang publik yang berisiko.
Sebagai solusi komprehensif, negara seharusnya lebih banyak menciptakan lapangan kerja bagi laki-laki agar perempuan tidak lagi terdorong bekerja dalam kondisi yang berisiko dan berdesakan di transportasi umum. Dengan demikian, perempuan dapat lebih terjaga dan fokus pada peran domestik serta pendidikan generasi.
Hanya sistem Islam yang mampu menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk transportasi. Terbukti bahwa sistem yang berlandaskan syariat ini dapat menghadirkan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar