
Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, membawa angin segar bagi para pekerja rumah tangga perempuan. UU ini hadir dengan janji untuk menjamin hak-hak dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mengasah keterampilan para PRT di tanah air.
Adapun beberapa poin krusial dalam UU PPRT tersebut antara lain:
- Pengakuan Status: PRT diakui hak-haknya sebagai pekerja formal, bukan sekadar "pembantu".
- Hak Pekerja: PRT berhak atas upah yang layak, jaminan sosial, perlindungan HAM, dan hak cuti.
- Batas Usia: Pengaturan usia minimal pekerja adalah 18 tahun.
- Kontrak Kerja: Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT diatur secara tertulis, mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kebijakan ini secara teori bertujuan meningkatkan martabat dan kesejahteraan PRT yang selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan karena ketiadaan payung hukum khusus. Kehadiran negara melalui UU ini diharapkan mampu memberikan proteksi hukum yang lebih solid.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, fenomena ini justru menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan. Terdapat kecacatan logika dalam menilai peran perempuan, di mana mereka dipandang sekadar sebagai "mesin" pendorong pertumbuhan ekonomi. UU PPRT dinilai gagal menyentuh akar masalah yang memaksa perempuan menjadi PRT, yakni kemiskinan sistemik.
Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari sistem ekonomi kapitalis yang berprinsip pada perolehan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil mungkin. Di permukaan, UU PPRT mungkin tampak sebagai solusi penyelamat. Namun, di balik itu, perempuan sering kali terpaksa bekerja di luar rumah dan meninggalkan kewajiban utamanya sebagai ummun warabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Tak jarang, mereka justru menjadi sasaran eksploitasi dengan beban kerja yang melampaui batas kemanusiaan demi kemakmuran para kapitalis.
Sejatinya, kondisi ini sangat kontras dengan sistem politik Islam dalam mengurusi urusan rakyat (ri’ayah). Dalam sistem ekonomi Islam, negara menyiapkan berbagai kebijakan terpadu untuk menyejahterakan rakyat. Kesejahteraan perempuan dijamin melalui nafkah dari suami atau wali untuk kebutuhan primer, serta pelayanan publik dari negara untuk kebutuhan sosial.
Syariat Islam kaffah yang diterapkan dalam bingkai Khilafah telah terbukti memberikan kesejahteraan luar biasa. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, sekaligus membuka peluang bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Negara tidak melepaskan tanggung jawab ekonomi kepada individu, melainkan memastikan hukum syariat berjalan dengan tegak.
Khilafah memastikan harga kebutuhan pokok tetap terjangkau dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi laki-laki agar mampu menafkahi keluarganya. Selain itu, sistem ekonomi Islam melarang praktik riba, penimbunan, dan monopoli yang menjadi biang kerok ketimpangan ekonomi dan pengangguran. Negara juga menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan keterampilan secara gratis atau sangat terjangkau.
Sistem kerja dalam Islam berupaya menerapkan hukum Allah secara kaffah demi menjamin keadilan dan menolak eksploitasi kapitalisme. Sudah saatnya kita bergerak menerapkan aturan Islam secara menyeluruh sebagai solusi hakiki bagi seluruh permasalahan umat, baik muslim maupun non-muslim.
Wallahu a’lam bisshawwab.

0 Komentar