
Oleh: Dewi Rosita
Muslimah Peduli Umat
Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai bentuk kekerasan terjadi hampir setiap hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun ruang digital. Kondisi kelam ini membuat perlindungan anak menjadi persoalan darurat nasional yang membutuhkan perhatian serius serta tindakan nyata dari semua pihak.
Jika kita mengamati realitas sosiologis yang terjadi di lapangan, setidaknya terdapat tiga fakta hulu yang mengonfirmasi bahwa ekosistem perlindungan generasi kita saat ini sedang mengalami kerapuhan akut:
- Status Darurat Nasional Laporan KPAI: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas menyatakan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Melansir laporan pengawasan Antara News untuk periode Januari–April 2026, KPAI mencatat terdapat 426 kasus pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal layanan. Kasus-kasus tersebut meliputi persoalan pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, hingga ancaman konten digital berbahaya.
- Eskalasi Kasus Kekerasan Seksual Fisik: Kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak yang paling mendominasi. Berdasarkan data KPAI yang dikutip oleh Ruang - Oase Peradaban, sepanjang empat bulan pertama di tahun 2026 telah terjadi 57 kasus kekerasan seksual yang didominasi oleh tindak pencabulan dan persetubuhan. Fakta ini diperparah oleh puluhan kasus kekerasan fisik dan psikis, menunjukkan bahwa lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi trauma bagi anak.
- Hancurnya Ruang Aman Digital (Judi Daring): Ancaman terhadap anak kini telah bermutasi ke ruang digital. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirilis oleh Suara.com mengungkap fakta mencengangkan: hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar aktivitas judi daring (judi online), di mana sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah sepuluh tahun. Realitas ini memicu desakan dari sejumlah anggota DPR yang menyatakan bahwa Indonesia menghadapi darurat perlindungan anak di ranah siber akibat longgarnya filtrasi konten berbahaya.
Akar Masalah: Sekularisme dan Cengkeraman Kapitalisme
Berbagai fakta di atas membuktikan bahwa persoalan perlindungan generasi bukan sekadar masalah individual orang tua, melainkan problem sistemik yang melibatkan kegagalan kolektif antara keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam perspektif Islam, maraknya kekerasan terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik.
Sekularisme membuat nilai keimanan tidak lagi berfungsi sebagai benteng moral utama dalam rumah tangga. Akibatnya, standar perilaku tidak lagi didasarkan pada hukum Allah Swt., melainkan bergeser pada asas kemanfaatan, ego, dan hawa nafsu manusia.
Orientasi hidup yang bercorak materialistis ini menyebabkan anak tidak lagi dipandang sebagai amanah berharga yang wajib dijaga. Dalam rahim kapitalisme, keberhasilan sosial selalu diukur dari pencapaian materi semata, sehingga hubungan internal keluarga menjadi semakin rapuh, renggang, dan individualistis.
Impitan ekonomi kapitalistik juga menciptakan tekanan hidup yang besar bagi kepala keluarga. Kesenjangan sosial yang tajam, biaya hidup yang tinggi, serta ketidakpastian lapangan kerja memicu stres sosial dan konflik rumah tangga yang berdampak langsung pada anak. Banyak kasus kekerasan fisik bermula dari tumpukan tekanan ekonomi yang tidak pernah dicarikan solusi mendasar oleh negara.
Di sisi lain, negara dalam ekosistem kapitalisme dinilai gagal hadir sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Berbagai kebijakan yang ditawarkan pemerintah cenderung bersifat reaktif dan parsial (menyentuh permukaan saja). Ketika muncul masalah paparan judi daring atau pornografi di ruang digital, solusi yang diberikan hanya sebatas pembatasan akses internet secara teknis atau regulasi administratif, tanpa menyentuh upaya pembangunan ketahanan akidah serta moral masyarakat di dunia nyata. Selain itu, sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terbukti belum mampu memberikan efek jera yang maksimal, sehingga siklus kejahatan serupa terus berulang di tengah masyarakat.
Solusi Paripurna dan Menyeluruh dalam Sistem Islam
Islam menawarkan peta jalan yang komprehensif dalam melindungi masa depan generasi. Islam menyelesaikan persoalan ini melalui tiga pilar integratif:
- Penguatan Akidah Sebagai Fondasi Rumah Tangga: Islam menjadikan akidah Islamiah sebagai fondasi utama kehidupan keluarga sehingga keimanan berfungsi sebagai benteng pertama. Orang tua yang memiliki pemahaman agama yang matang akan mendidik, menyayangi, dan menjaga anak-anak mereka dengan penuh tanggung jawab karena sadar bahwa anak adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·».
- Jaminan Kesejahteraan Ekonomi oleh Negara: Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) bagi setiap individu rakyat. Kesejahteraan diwujudkan melalui penyediaan lapangan kerja yang luas serta jaminan langsung bagi yang tidak mampu. Ketika kesejahteraan materiil terpenuhi, friksi dan tekanan psikologis pemicu kekerasan di dalam rumah tangga dapat dihilangkan.
- Khilafah Sebagai Pengurus (Ra'in) dan Pelindung (Junnah): Dalam naungan sistem Khilafah, negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai). Negara akan menutup seluruh pintu kerusakan generasi dari hulunya. Langkah ini ditempuh melalui penerapan sistem pendidikan formal berbasis ketakwaan, pembinaan moralitas masyarakat secara berkala, serta pengawasan ketat terhadap arus media informasi agar bersih dari konten yang merusak akidah.
Untuk menyempurnakan perlindungan tersebut, negara Islam menerapkan sistem sanksi hukum yang sangat tegas (uqubat) terhadap siapapun pelaku kekerasan kepada anak. Sanksi dalam syariat memiliki fungsi ganda yang adil, yaitu sebagai pencegah kejahatan bagi publik (zawajir) sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir). Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu ini akan memutus mata rantai kriminalitas terhadap anak secara total.
Persoalan darurat perlindungan anak tidak akan pernah cukup diselesaikan dengan program teknis di hilir atau kebijakan temporer sesaat. Dibutuhkan perubahan paradigma berpikir secara mendasar untuk membangun tatanan kehidupan yang mampu melahirkan keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, dan negara yang benar-benar hadir sebagai pelindung hakiki bagi generasi penerus peradaban.
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar