
Oleh: Rahmah Thayyibah
Penulis Lepas
Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia semakin menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam limpahan kasih sayang dan perlindungan justru menghadapi ancaman di hampir seluruh ruang kehidupan, baik di rumah, lingkungan sosial, maupun dunia digital. Rumah yang semestinya menjadi benteng paling aman bagi anak bahkan secara ironis masih menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan kondisi nyata yang sangat memprihatinkan. Selama periode Januari hingga April 2026, KPAI menerima 426 laporan pengaduan terkait pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak menempati urutan laporan terbanyak.
Sementara itu, di ranah digital, ancaman yang paling dominan adalah maraknya keterlibatan anak dalam praktik judi daring (judi online). Rentetan fakta empiris ini menjadi bukti otentik bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam situasi darurat perlindungan anak.
Sayangnya, berbagai solusi yang dihadirkan oleh pemerintah selama ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh hulu persoalan. Ketika terjadi kasus kekerasan, negara cenderung baru hadir setelah tragedi berlangsung (reaktif). Kebijakan yang muncul ke permukaan pun lebih sering berupa wacana pembatasan media sosial bagi anak atau penambahan pengawasan administratif belaka, sehingga belum mampu menyelesaikan penyebab mendasar yang membuat kasus serupa terus berulang secara periodik.
Kegagalan Sistemik Sekularisme-Kapitalisme
Dalam perspektif Islam, persoalan akut ini tidak hanya dipandang sebagai masalah lemahnya pengawasan orang tua atau rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Sengkarut ini berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang diterapkan hari ini. Sekularisme (paham yang memisahkan agama dari urusan kehidupan) membuat nilai keimanan semakin terpinggirkan dari ranah publik dan domestik.
Akibatnya, sebagian orang tua kehilangan kesadaran teologis bahwa anak merupakan amanah mulia dari Allah ï·» yang wajib dijaga, dididik, dan dilindungi. Orientasi hidup masyarakat yang bergeser menjadi serbagedonis dan berpusat pada materi (materialistis) juga menjadikan institusi keluarga rentan kehilangan ketahanan moral.
Di sisi lain, tekanan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme turut memperburuk situasi di akar rumput. Kemiskinan sistemik, beban biaya hidup yang tinggi, serta ketimpangan sosial yang tajam memicu frustrasi sosial dan konflik internal rumah tangga yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko kekerasan terhadap anak. Dalam kondisi kritis seperti ini, negara seharusnya hadir memberikan jaminan kesejahteraan dari hulu, bukan hanya sibuk bertindak sebagai pemadam kebakaran setelah masalahnya membesar.
Solusi Paripurna Sistem Kepemimpinan Islam
Islam menawarkan peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam mengurai benang kusut perlindungan anak melalui tiga pilar integratif:
1.Membangun Fondasi Akidah dalam Keluarga:
Islam menjadikan akidah Islamiah sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga, sehingga keimanan berfungsi sebagai benteng pertama dalam menjaga anak. Orang tua dididik secara terstruktur oleh sistem negara untuk memahami bahwa setiap anak adalah amanah yang kelak seluruh proses pengasuhannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».
2.Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pengurus dan Pelindung:
Dalam konsep politik Islam, negara berfungsi sebagai pengurus rakyat (ra'in) sekaligus perisai (junnah). Negara tidak hanya menangani kasus di hilir, tetapi juga menutup seluruh pintu kerusakan sejak awal. Langkah ini ditempuh melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah, penyaringan konten media agar tidak merusak moral, serta proteksi total ruang digital dari bahaya judi daring maupun pornografi.
3.Penerapan Sistem Sanksi Hukum (Uqubat) yang Tegas:
Negara menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan pada anak. Hukuman dalam syariat diberikan tidak sekadar sebagai balasan, melainkan berfungsi sebagai pencegah bagi publik agar tidak melakukan dosa serupa (zawajir) sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir).
Melalui sistem perlindungan yang menyeluruh ini, jaminan keamanan anak bukan lagi sekadar slogan politik atau regulasi di atas kertas, melainkan menjadi tanggung jawab nyata yang dieksekusi penuh oleh negara bersama masyarakat.
Darurat perlindungan anak yang kita saksikan hari ini harus menjadi alarm keras bagi umat bahwa masa depan generasi tidak akan pernah cukup dijaga hanya dengan solusi tambal sulam. Dibutuhkan perubahan paradigma berpikir secara mendasar untuk mengembalikan keimanan, jaminan kesejahteraan ekonomi, dan perlindungan penuh negara sebagai fondasi utama dalam menjaga masa depan anak-anak kita.
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar