HARGA PERTAMAX NAIK, RAKYAT MAKIN TERCEKIK


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Harga Pertamax nonsubsidi kini melonjak naik menjadi Rp16.250,00 per liter, sedangkan Pertamax Green dibanderol Rp17.000,00 per liter. Alasan pemerintah melakukan penyesuaian harga ini adalah untuk mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia yang trennya kian menguat, sebagai imbas eskalasi konflik di Timur Tengah.

Kenaikan harga Pertamax ini dipastikan akan berimbas langsung pada penurunan daya beli masyarakat. Ketika harga Pertamax melejit, kelompok masyarakat kelas menengah diprediksi akan bermigrasi massal ke BBM bersubsidi jenis Pertalite. Fenomena ini membuktikan adanya kekeliruan mendasar pada tata kelola energi nasional yang diadopsi dari paradigma kapitalistik. Akibat menjadikan bahan bakar minyak (BBM) sekadar sebagai komoditas ekonomi, rakyat terus-menerus tercekik di tengah lemahnya kedaulatan energi Indonesia.


Kerusakan akibat Paradigma Kapitalistik

Pengelolaan sektor migas yang diserahkan pada logika kapitalisme merupakan sebuah kesalahan sistemis yang menzalimi hak-hak rakyat. Dalam pandangan kapitalisme, sumber daya alam (SDA) strategis seperti minyak dan gas bumi boleh diprivatisasi atas nama investasi. Negara pun melegalkan penyerahan hak kelola tersebut kepada pihak swasta, baik korporasi lokal maupun asing. Untuk memayungi tindakan ini secara legal, lahirlah regulasi seperti undang-undang sektor minerba dan migas yang mengatur tata kelola dari hulu ke hilir.

Maka wajar jika hari ini negara kesulitan untuk mengontrol harga agar tetap stabil dan murah, sebab hak penguasaan sebagian ladang minyak sudah berpindah tangan. Bahkan, jika pasokan bahan baku minyak domestik milik Pertamina kurang, BUMN tersebut terpaksa harus membeli dari pihak swasta dengan harga pasar.

Contoh riil pada sektor hulu migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta dan asing dibolehkan mengeksplorasi kekayaan alam dengan syarat bagi hasil di bawah pengawasan SKK Migas. Realitas ini menunjukkan bahwa negara sekadar bertindak sebagai pengawas, bukan pemilik mutlak. Sementara pada sektor hilir, perusahaan swasta dibebaskan membuka SPBU komersial sehingga tercipta iklim kompetisi liberal.

Dalam hal ini, peran negara telah bergeser menjadi sekadar "wasit" atau regulator yang membagi komoditas menjadi harga subsidi dan nonsubsidi. Akibat berpijak pada motif keuntungan korporasi serta memberikan kendali pasokan kepada swasta dan asing, kedaulatan energi yang hakiki tidak akan pernah bisa tercapai.


Solusi Hakiki dalam Paradigma Islam

Berbeda mendasar dengan sistem sekuler, paradigma Islam memandang bahwa BBM adalah hak publik yang bersumber dari pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Syariat Islam memerintahkan negara untuk mengelola penuh seluruh sumber daya energi tersebut, lalu mendistribusikannya kembali kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya, bahkan gratis jika kas negara mencukupi.

Dalam pengelolaan ini, negara wajib menerapkan aturan yang bersumber dari hukum syarak. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Karena BBM adalah milik seluruh rakyat, maka implikasi hukumnya adalah negara hanya bertindak sebagai wakil pengelola saja. Islam mengharamkan secara mutlak aset-aset strategis ini dijual atau dikelola oleh pihak swasta maupun asing. Seluruh keuntungan bersih dari pengelolaan komoditas publik ini wajib dialokasikan kembali untuk kemaslahatan umum, seperti pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.

Negara juga berkewajiban menjamin pasokan BBM selalu tersedia dan mencegah terjadinya kelangkaan. Hal ini karena pemimpin dalam sistem Islam bertindak sebagai pengurus rakyat (raa'in), bukan sebagai pedagang yang mencari laba.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Kalian semua adalah pemimpin (penggembala) dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kalian pimpin.” (HR. Bukhari).

Selain itu, Islam melarang keras segala bentuk transaksi ribawi, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi) dalam rantai distribusi energi. Sistem pembayaran di SPBU wajib bersih dari riba, takaran volume BBM harus tepat tanpa boleh dicurangi, dan permainan spekulasi harga yang disesuaikan dengan pasar bebas diharamkan secara mutlak. Melalui institusi Khilafah, negara akan memastikan ketersediaan energi yang murah tanpa merusak ekosistem lingkungan, yang disokong penuh oleh mekanisme finansial Baitulmal.


Kebutuhan akan Aksi Nyata

Melalui penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan bernegara (khususnya pada pilar sistem ekonomi dan sistem politik Islam) umat akan merasakan kemudahan yang nyata dalam pemenuhan kebutuhan hajat hidupnya. Keadilan, rahmat, dan keindahan syariat Islam hanya akan terwujud nyata jika umat mau kembali pada hukum Allah ﷻ di seluruh lini kehidupan.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar