
Oleh: Reka Putri Aslama
Penulis Lepas
Sejak Oktober 2023, entitas zionis terus menggempur wilayah Jalur Gaza tanpa henti. Tragedi ini telah menelan banyak korban jiwa dan luka-luka, baik laki-laki maupun perempuan, dari kalangan dewasa hingga bayi dan balita. Meski kesepakatan gencatan senjata sempat beberapa kali terjadi, kekejaman mereka terhadap warga Palestina terus berlangsung tanpa memandang belas kasih.
Bahkan baru-baru ini, zionis telah merencanakan untuk memperluas cakupan wilayah kendali militernya hingga mencapai 70 persen di Jalur Gaza. Langkah agresif ini memicu kekhawatiran besar bagi warga Palestina yang tinggal di sekitar kawasan pembatas, yang kerap disebut sebagai garis kuning, sebagaimana dilansir oleh Metro TV (5/6/2026).
Tak cukup dengan itu, pada Senin (1/6/2026), para pemukim Yahudi mengibarkan bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa. Menurut Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem, Omar Rajoub, ritual provokatif ini adalah bagian dari kebijakan resmi Israel yang sistematis dan disengaja. Dipimpin langsung oleh pemerintah mereka, aksi tersebut bertujuan untuk memaksakan realitas baru di Yerusalem Timur yang diduduki, sekaligus merusak status quo historis dan legal di Masjid Al-Aqsa, sebagaimana dilaporkan oleh Detik (1/6/2026).
Ambisi Membangun Israel Raya
Setelah menguasai sekitar 60 persen wilayah Gaza, entitas zionis kini berusaha keras memperluas penguasaan tersebut hingga mencapai 70 persen. Semua itu dilakukan demi mewujudkan ambisi teologis mereka, yaitu membangun "Israel Raya" (Greater Israel).
Apa yang dilakukan oleh entitas zionis tersebut adalah sebuah kebiadaban, kekejaman, kejahatan kemanusiaan, dan kerusakan terbesar di muka bumi. Bagaimana tidak, warga Gaza kini terjebak dalam area yang sangat sempit dan terisolasi. Di tengah situasi terjepit itu, ke mana lagi warga harus pergi dan berlindung? Sementara itu, tank-tank Israel secara rutin mengawal buldoser untuk meruntuhkan rumah-rumah warga, ditambah rentetan tembakan dari kendaraan militer dan pesawat tanpa awak (drone) hampir tidak pernah berhenti. Keselamatan jiwa mereka benar-benar terancam kapan saja.
Amerika Serikat (AS) pun turut menyokong terwujudnya ambisi Israel Raya tersebut, bahkan aktif mengajak para penguasa negeri-negeri Muslim untuk berkompromi mendukung solusi dua negara (two-state solution). Penderitaan kaum muslimin di Palestina seolah tak kunjung usai. Ditambah lagi, sikap pasif para penguasa kaum Muslim yang terkesan membiarkan pendudukan zionis atas Palestina kian memperberat beban yang selama ini dirasakan warga di lapangan.
Lawan Ambisi Israel Raya dengan Institusi Global
Besarnya kekuatan zionis yang didukung penuh oleh negara adidaya menunjukkan bahwa solusi untuk Palestina tidak bisa hanya bersandar pada kecaman normatif ataupun bantuan moril semata. Terlebih ketika ambisi Israel Raya telah tertancap kuat di benak para kafir penjajah, maka hal ini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius kaum Muslim di seluruh dunia. Ambisi batil ini harus dilawan secara nyata!
Namun, perlawanan ini membutuhkan kekuatan politik dan persatuan umat Islam dalam wujud yang riil, yaitu institusi Khilafah. Oleh karena itu, upaya menegakkan kembali Khilafah seharusnya menjadi prioritas utama dalam agenda perjuangan umat Islam di seluruh dunia, karena hanya institusi inilah yang mampu mewujudkan persatuan umat secara hakiki.
Khilafah akan menghapus sekat-sekat nasionalisme yang selama ini memecah-belah negeri-negeri Muslim. Dengan begitu, tidak akan ada lagi kaum Muslim yang berpikir egois bahwa apa yang menimpa warga Gaza bukanlah urusannya. Institusi ini juga akan menghentikan sikap kompromistis para penguasa sekuler, lalu menggerakkan seluruh potensi militer negeri Muslim untuk melawan para kafir penjajah demi mewujudkan kemerdekaan penuh bagi Palestina. Seorang khalifah akan memegang tanggung jawab mutlak untuk mengirimkan pasukan tentaranya guna memberangus penjajahan di tanah kiblat pertama umat Islam tersebut.
Status Tanah Palestina dalam Syariat
Saat pembebasan wilayah Syam dan Baitulmakdis (Palestina) pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab, tanah tersebut ditetapkan berstatus sebagai fa'i. Khalifah Umar RA (radhiyallahu 'anhu) memutuskan bahwa tanah ini tidak dibagikan kepada para tentara sebagai harta ganimah, melainkan dijadikan sebagai wakaf milik bersama bagi seluruh kaum Muslim. Oleh karena itu, sampai kapan pun, hak kepemilikan hakiki atas tanah Palestina tetap berada di tangan kaum Muslim, bukan entitas asing.
Sementara kondisi hari ini, tanah suci Palestina sedang dijajah dan terus memakan korban jiwa. Maka sejatinya, mewujudkan kemerdekaan Palestina merupakan tanggung jawab keimanan kita semua sebagai seorang Muslim. Setiap Muslim hendaknya memiliki kepedulian yang sama terhadap nasib Palestina dan berupaya sekuat tenaga mengambil bagian dalam perjuangan membebaskannya dari cengkeraman penjajahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar