
Oleh: Sela
Penulis Lepas
Sebuah peristiwa memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Tiga orang santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah dikabarkan dibakar oleh kakak kelasnya sendiri. Diduga kuat, tindakan keji tersebut berawal dari aksi perundungan (bullying) yang dialami para korban. Pihak keluarga korban pun akhirnya melapor ke Polres Lombok Tengah, lantaran pengelola pondok pesantren dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab atas keamanan anak-anak yang telah dipercayakan kepada mereka. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa tempat yang semestinya menjadi ruang tumbuh kembang yang aman, justru dapat berubah menjadi arena kekerasan yang mengerikan.
Tragedi ini sayangnya bukan kasus yang berdiri sendiri. Berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terjadi 60 kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 36 kasus, dan jauh lebih tinggi dari tahun 2023 yang hanya mencatat 15 kasus. Dari keseluruhan kasus tersebut, terdapat 358 anak yang menjadi korban dengan 126 orang sebagai pelaku. Data ini menjadi sinyal bahaya bahwa kekerasan di dunia pendidikan, tidak terkecuali pesantren, justru semakin marak dari waktu ke waktu.
Model pendidikan asrama (boarding school) memang memiliki karakteristik tersendiri, di mana para santri tinggal, belajar, dan beraktivitas bersama selama 24 jam penuh dalam satu kawasan yang sama. Relasi antara santri senior dan junior yang begitu erat, apabila tidak dikelola dan dibimbing secara tepat, berpotensi membuka ruang bagi tumbuhnya budaya senioritas yang keliru hingga berujung pada tindak kekerasan. Karena itulah, isu perundungan di lingkungan pesantren menjadi tantangan yang tidak ringan. Penanganannya tidak boleh hanya menyentuh permukaan, melainkan harus membongkar sampai ke akar permasalahannya.
Menelisik Akar Persoalan: Sekularisme dan Kesalahan Arah Pendidikan
Bila dicermati secara mendalam, fenomena perundungan yang terus terjadi dan bahkan kian mengkhawatirkan ini erat kaitannya dengan tatanan kehidupan sekuler yang berlaku saat ini. Paham sekularisme yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan, tak terkecuali dalam dunia pendidikan, membuat generasi muda tumbuh tanpa pedoman moral yang kokoh. Saat ajaran agama tidak lagi dijadikan rujukan dalam berpikir maupun bersikap, maka tidak mengherankan apabila lahir individu-individu yang mudah menindas, berperilaku kejam, bahkan tega mencelakai orang lain semata-mata karena merasa lebih senior atau berkuasa.
Orientasi pendidikan sekuler saat ini juga lebih banyak terfokus pada hasil akademik dan capaian duniawi, ketimbang upaya membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah) secara menyeluruh. Keberhasilan seorang pelajar lebih sering diukur dari angka nilai dan peringkat, sedangkan pembinaan akhlak hanya menjadi pelengkap, bukan fondasi utama dalam proses pembelajaran. Dampaknya, kepribadian generasi menjadi rapuh, budaya senioritas yang merusak terus berkembang, dan kekerasan pun seolah menjadi tradisi yang terus diwariskan dalam lingkungan pendidikan.
Selain itu, peran negara sebagai raa'in (pelindung generasi) pun terasa belum optimal. Angka kasus perundungan yang terus bereskalasi setiap tahunnya tidak diimbangi dengan langkah penanganan yang menyeluruh, melainkan hanya berupa respons cepat (pemadam kebakaran) yang muncul setiap kali kasus mencuat ke publik. Tidak ada upaya sistemis yang benar-benar menyasar sumber masalah, sehingga kejadian serupa terus berulang di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama.
Persoalan ini semakin diperparah dengan ketidaktegasan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku perundungan, yang dinilai belum mampu memberikan efek jera. Banyak pelaku kekerasan akhirnya lepas dari jeratan hukum dengan dalih "di bawah umur", meskipun akibat dari perbuatannya bisa sangat fatal bahkan mengancam nyawa, sebagaimana terlihat pada peristiwa pembakaran santri di Lombok Tengah. Selama sanksi tidak memberi efek jera, kasus serupa akan cenderung semakin brutal dari tahun ke tahun.
Perundungan dalam Kacamata Islam: Sebuah Perbuatan Dosa
Islam memandang segala bentuk tindakan menindas, melukai, maupun merendahkan martabat orang lain sebagai perbuatan dosa yang diharamkan. Kekuatan iman dan ketakwaan yang tertanam dalam diri seseorang seharusnya menjadi pelindung dari dalam, yang mengarahkan pikiran serta perbuatannya. Dengan keimanan tersebut, seseorang akan berpikir matang sebelum menyakiti sesamanya, karena meyakini bahwa setiap tindakannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».
Oleh sebab itu, penyelesaian masalah perundungan tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif atau program yang sifatnya sepotong-sepotong. Langkah ini harus dimulai dari pembentukan karakter generasi yang berlandaskan akidah Islam. Sistem pendidikan yang berfokus pada pembentukan syakhshiyah islamiyah akan menghasilkan generasi yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia, sehingga tindakan kekerasan dan perundungan tidak akan mendapat ruang untuk berkembang.
Konsep penataan kehidupan dalam bingkai Khilafah dipandang dapat menghadirkan negara sebagai raa'in dan junnah (perisai) bagi seluruh rakyatnya, termasuk generasi muda. Dalam sistem ini, setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, diawasi penuh oleh negara, sehingga segala bentuk kekerasan dan senioritas yang merusak dapat dicegah sejak dini. Hubungan antara senior dan junior pun diarahkan menjadi bentuk senioritas yang konstruktif. Sebagai contoh, santri yang lebih senior wajib membimbing juniornya dengan tuntunan ajaran Islam, sehingga relasi antarsantri terjalin atas dasar kasih sayang dan persaudaraan, bukan dominasi maupun kekerasan fisik.
Lebih jauh, konsep ini juga menekankan pentingnya penerapan sanksi (uqubat) yang tegas bagi pelaku kekerasan, yang berfungsi sebagai zawajir (pemberi efek jera bagi masyarakat) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di dunia). Dalam pandangan hukum Islam, tidak dikenal istilah "di bawah umur" sebagai alasan pembebasan dari tanggung jawab pidana apabila yang bersangkutan telah memasuki usia balig. Setiap individu yang sudah balig dipandang wajib mempertanggungjawabkan (mukalaf) seluruh perbuatannya secara hukum. Dengan demikian, sanksi yang diterapkan benar-benar dapat memutus mata rancai kekerasan, bukan menjadi celah bagi pelaku untuk lolos hanya dengan dalih usia.
Penutup
Peristiwa pembakaran tiga santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi momentum bagi kita semua untuk menyadari bahwa perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, bukanlah persoalan kecil yang dapat diselesaikan dengan solusi artifisial atau sementara. Tren kenaikan angka kasus dari tahun ke tahun menunjukkan adanya masalah sistemik yang belum tertangani dengan tuntas.
Diperlukan langkah perubahan yang mendasar, mulai dari pembinaan kepribadian generasi, penguatan pengawasan dari negara, hingga penegakan sanksi yang adil dan tegas. Dengan begitu, pendidikan berasrama benar-benar kembali pada khitahnya menjadi tempat yang aman dan mampu mencetak generasi berakhlak mulia, bukan justru menjadi sumber trauma bagi anak-anak penerus bangsa.
Barakallahu fikum.

0 Komentar