PESTA BABI DAN POTRET DEMOKRASI YANG GAGAP PADA KRITIK


Oleh: Tuti Awaliyah
Penulis Lepas

Pelarangan acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah. Di Ternate, agenda nobar Pesta Babi dibubarkan secara paksa oleh aparat TNI. Sementara itu, kegiatan serupa di Universitas Mataram (Unram) terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan di berbagai daerah tersebut sangat beragam, mulai dari persoalan administratif perizinan hingga muatan film yang dinilai provokatif oleh otoritas setempat.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut merespons fenomena pelarangan nobar film dokumenter tersebut. Sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa (12/5/2026), beliau menegaskan, "Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang."

Film Pesta Babi sendiri merupakan sinema investigatif yang membahas sengkarut konflik lahan, hak masyarakat adat, hingga dugaan keterlibatan aparat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dokumenter ini menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi urat nadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka secara masif untuk proyek bioetanol dan megaproyek ketahanan pangan skala besar.


Pelarangan Nobar: Tanda Demokrasi yang Alergi Kritik

Kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar yang paling sering diagungkan ketika sistem demokrasi dipuji. Konstitusi menjaminnya secara legal, dan para pejabat sering kali menyebutnya di atas podium. Namun dalam praktiknya, setiap kali ada karya jurnalistik atau seni yang menyentil jalannya kebijakan negara, reaksi pertama yang muncul dari pemangku kebijakan adalah pembatasan serta pembungkaman.

Pelarangan nobar Pesta Babi ini mengonfirmasi pola lama yang terus berulang. Negara dalam ekosistem demokrasi kapitalisme cenderung tidak nyaman ketika proyek-proyek strategisnya diuji menggunakan fakta empiris di lapangan. Padahal, sebuah film dokumenter seharusnya diperlakukan sebagai pemantik diskusi ilmiah, bukan dianggap sebagai ancaman keamanan. Ketika ruang diskusi publik ditutup secara sepihak, yang tersisa hanyalah ruang hampa tempat rumor dan ketidakpercayaan publik tumbuh jauh lebih liar. Ini bukan sekadar soal suka atau tidak suka dengan isi konten filmnya, melainkan soal prinsip dasar: apakah warga negara diberi hak untuk menguji kebijakan publik, atau mereka dipaksa menerima keputusan yang sudah jadi?


PSN dan Oligarki: Ketika Lahan Menjadi Komoditas

Film Pesta Babi secara tajam menyoroti megaproyek food estate di tanah Papua. Di atas kertas, program ini dijual kepada publik sebagai solusi jitu swasembada pangan nasional. Namun di lapangan, yang terjadi justru alih fungsi hutan skala besar yang merampas ruang hidup masyarakat adat setempat.

Masalahnya bukan terletak pada urgensi ketahanan pangannya, melainkan pada siapa pihak yang diuntungkan di balik proyek tersebut. Data kepemilikan lahan dan daftar pemenang tender menunjukkan pola oligarkis yang berulang: korporasi besar yang memiliki kedekatan politik kekuasaanlah yang mendapatkan konsesi jutaan hektare lahan.

Sementara itu, rakyat Papua yang telah hidup turun-temurun di tanah ulayat tersebut kehilangan akses ke hutan, sungai, dan kebun sagu yang menjadi sumber logistik mandiri mereka. Inilah wajah asli ketimpangan ekonomi dalam rahim kapitalisme. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik publik dialihkan menjadi properti milik segelintir oligarki yang bermodal besar. Negara hadir hanya sebagai pemberi izin regulasi bagi korporasi, bukan bertindak sebagai pelindung rakyat. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang diklaim meroket tidak pernah dirasakan di kampung-kampung Papua; yang nyata terasa hanyalah rasa lapar, konflik horizontal, dan pengusiran.


Konstruksi Islam: Keadilan Tata Kelola Agraria dan Lahan untuk Rakyat

Dalam perspektif Islam, karut-marut agraria ini dapat diurai dengan paradigma yang jauh lebih jernih. Islam menyelesaikan problematika ini melalui tiga pilar pembagian kepemilikan harta serta pemanfaatan hak kritik:
  • Pemberlakuan Tiga Ranah Kepemilikan Harta: Islam membagi kepemilikan secara ketat menjadi tiga kategori: kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), kepemilikan umum (milkiyah ammah), dan kepemilikan negara (milkiyah daulah). Hutan belantara, sungai, laut, dan padang penggembalaan skala besar mutlak terkategori sebagai milik umum. Komoditas tersebut wajib dikelola mandiri oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan dijual atau dimonopoli korporasi swasta.
  • Larangan Penggusuran Paksa Tanpa Keridaan: Dalam tata hukum Islam, negara diharamkan menggusur paksa lahan atau tanah milik individu maupun wilayah adat tanpa adanya ganti rugi yang adil dan keridaan penuh (an-taradin) dari pemilik sahnya. Orientasi pembangunan infrastruktur atau ketahanan pangan wajib berpijak pada nilai kemaslahatan publik, bukan demi akumulasi keuntungan materi segelintir pengusaha.
  • Kritik Sebagai Instrumen Koreksi Kebijakan: Islam menempatkan kritik publik (muhasabah lil hukkam) sebagai bagian penting dari mekanisme pengawasan roda pemerintahan. Khalifah Umar bin Khattab ra. dahulu pernah menegaskan di hadapan rakyatnya: "Aku tidak punya kebaikan di antara kalian jika kalian tidak mengatakannya (kritik) kepadaku, dan kalian tidak punya kebaikan jika tidak menyampaikannya." Negara yang sehat wajib terbuka terhadap otokritik, karena kritik adalah alarm hukum saat kebijakan penguasa mulai melenceng dari syariat.

Polemik film Pesta Babi menelanjangi bagaimana Proyek Strategis Nasional bekerja dalam logika kapitalisme: lahan dikuasai korporasi, suara kritis dibungkam, dan rakyat kecil yang menanggung akibat buruknya. Selama logika kapitalistik ini yang dipertahankan, proyek semacam food estate yang eksploitatif akan terus berulang dengan wajah dan nama yang berbeda. Sudah saatnya kita beralih dari sistem ekonomi dunia yang berpusat pada akumulasi modal, menuju tatanan sistem ekonomi Islam yang berpusat pada keadilan hakiki dan kemaslahatan universal.

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar