
Oleh: Fatma Komala
Ibu Rumah Tangga
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6).
Berpijak pada perintah agung inilah, di tengah derasnya arus modernisasi dan paparan teknologi digital yang kian sulit dibendung, kecemasan terbesar para orang tua hari ini adalah menjaga agar kompas moral anak-anak mereka tidak hilang arah. Menyekolahkan anak ke pesantren kini bukan lagi sekadar pilihan alternatif pendidikan, melainkan sebuah keputusan sadar dan penuh harapan untuk menitipkan masa depan sang anak di tempat terbaik.
Di balik dinding-dinding pondok yang sarat kedisiplinan itu, para orang tua menaruh asa besar agar buah hati mereka tidak hanya tumbuh cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki benteng iman yang kokoh, akhlak yang mulia, serta kemandirian hidup yang kelak mampu menjaga mereka di tengah kerasnya tantangan zaman.
Namun, tragedi pilu yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025 akhirnya tersingkap ke publik tujuh bulan kemudian setelah videonya viral. Kasus dugaan penganiayaan berat berupa pembakaran oleh sang senior ini tidak hanya menyisakan luka bakar hingga 80 persen serta trauma psikologis yang mendalam bagi korban selamat, tetapi juga telah merenggut satu nyawa santri lainnya. Di tengah jerat nestapa tersebut, pihak keluarga kini harus berjuang sendirian menanggung beban finansial pengobatan yang mencekik, sementara aparat kepolisian baru mulai mengusut tuntas perkara yang sempat diselimuti alibi "bakar sampah" oleh pihak pengelola pesantren, sebagaimana dilansir dari kompas.com (08/06/2026).
Kasus ini kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Polres Lombok Tengah sedang menyelidiki laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna mengumpulkan keterangan dan membuat terang perkara. Di tengah proses hukum yang berjalan terhadap status terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras agar setiap lembaga pendidikan memperketat pengawasan terhadap perilaku siswa demi memutus mata rantai kekerasan serupa, seperti dikutip dari Tribunnews.com (05/06/2026).
Kegagalan Sistem Sekuler dalam Membentuk Karakter
Jika ditelaah lebih dalam, akar dari semua karut-marut ini muncul ketika Islam sengaja dipisahkan dari urusan kehidupan. Kita sedang menyaksikan lahirnya generasi yang kehilangan kompas iman; mereka tumbuh cerdas secara materi, namun rapuh secara moral, hingga tega menindas sesama dengan keji. Sistem pendidikan sekuler yang hanya mengejar angka dan pencapaian akademik telah gagal membentuk syakhshiyah islamiyah (kepribadian Islam), sehingga menyuburkan budaya senioritas yang berujung pada kekerasan.
Di sisi lain, negara belum sepenuhnya hadir sebagai raa'in (yaitu pemimpin yang tulus melindungi rakyatnya) karena penanganan perundungan (bullying) masih bersifat reaktif dan parsial. Belum lagi penegakan hukum yang kerap berlindung di balik dalih "pelaku di bawah umur". Tanpa adanya sanksi hukum yang tegas dan menjerakan dalam bingkai syariat, lingkaran setan kekerasan ini akan terus berulang dan kian parah dari tahun ke tahun.
Hal ini terbukti dari kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus mengalami peningkatan dan semakin mengkhawatirkan. Dalam tiga bulan awal semester terakhir saja, hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan terdapat setidaknya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id (15/04/2026).
Solusi Sistemis dan Ketegasan Sanksi Hukum Islam
Islam memandang perundungan sebagai dosa besar yang merusak tatanan ukhuwah. Oleh karena itu, benteng utama untuk menghentikannya harus dimulai dari ketakwaan yang tertanam kokoh di dalam dada setiap anak. Melalui sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam, orientasi belajar diubah total; bukan lagi sekadar mencetak generasi yang pintar mengejar materi, melainkan membentuk kepribadian mulia (syakhshiyah islamiyah).
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi generasi muda kami dan tidak mengetahui kemuliaan (menghormati) orang tua (senior) kami.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Melalui tuntunan hadis ini, ekosistem pendidikan yang berkah akan tercipta, di mana budaya senioritas yang jamak berujung kekerasan dilebur menjadi hubungan kasih sayang yang berpahala. Kakak kelas bertindak sebagai pembimbing yang menuntun adik kelasnya dengan kelembutan iman, bukan dengan intimidasi fisik.
Pilar penentu dari tatanan mulia ini adalah hadirnya negara sebagai raa'in (penggembala/penjaga) dan junnah (perisai) yang mengawasi seluruh lembaga pendidikan secara mutlak agar terbebas dari segala bentuk kezaliman. Jika kekerasan tetap terjadi, Islam tidak mengenal wilayah abu-abu dalam penegakan hukum. Setiap individu yang telah menginjak usia balig wajib memikul tanggung jawab penuh (taklif) atas seluruh perbuatannya tanpa pembatasan usia pidana yang melonggarkan keadilan.
Negara akan menjatuhkan sanksi tegas (uqubat) yang berfungsi sebagai penebus dosa pelaku (jawabir) sekaligus pencegah bagi masyarakat luas (zawajir). Hanya dengan ketegasan hukum syariat inilah, lingkaran setan perundungan massal dapat diputus sampai ke akar-akarnya, sehingga sekolah dan pesantren kembali menjadi tempat yang aman bagi masa depan generasi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar