BEBASKAN UMAT DARI CENGKRAMAN LIBERALISME


Oleh: Amila Shaliha
Penulis Lepas

Berbagai permasalahan kehidupan di negeri ini kian hari kian mengkhawatirkan, mulai dari krisis pendidikan, ketidakterjangkauan layanan kesehatan, hingga problematika sosial kemasyarakatan. Dalam dimensi sosial, tata kehidupan pergaulan generasi muda berada dalam kondisi yang amat memprihatinkan. Penyimpangan demi penyimpangan marak terjadi, dan yang lebih memilukan, tindakan destruktif tersebut justru didominasi oleh kelompok usia remaja. Masa muda yang seharusnya dioptimalkan untuk mengukir prestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa kini justru diwarnai oleh berbagai aktivitas yang jauh dari keberkahan.

Saat ini, tidak sedikit remaja tersibukkan oleh hal-hal yang tidak berfaedah akibat terdorong oleh puncaknya rasa ingin tahu tanpa filter keimanan. Salah satu fenomena yang kian berani menampakkan diri adalah perilaku lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBT). Gerakan ini diusung sebagai simbol kebebasan individu (liberalisme), di mana para pelakunya tanpa rasa malu mengumbar serta mempropagandakan gaya hidup yang menyimpang dari fitrah manusia di ruang publik.


Dampak Sistemik Perilaku Menyimpang

Para pengusung gaya hidup LGBT merasa memiliki kebebasan mutlak (hak asasi) untuk berperilaku sesuai dengan kecenderungan hawa nafsu mereka. Padahal, dampak sistemik dari penyimpangan sosial ini amat berbahaya dan mengancam keberlangsungan peradaban:
  • Krisis Kesehatan: Merebaknya penularan penyakit menular seksual yang berbahaya (seperti HIV/AIDS dan infeksi menular seksual lainnya).
  • Kerusakan Tatanan Nasab: Kekacauan silsilah keturunan serta kekeliruan penetapan identitas gender biologis anak.
  • Kerusakan Mental Generasi: Degradasi moral dan rusaknya pola pikir generasi penerus akibat normalisasi kemaksiatan.

Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, penolakan tegas terhadap propaganda LGBT kerap kali tumpul. Hal ini terjadi karena pemikiran sebagian umat telah teracuni oleh paham liberalisme (kebebasan berperilaku). Paham liberalisme ini tumbuh subur karena asas negara dan tata kelola kehidupan berlandaskan sekularisme, yakni pemisahan agama dari urusan kehidupan publik dan bernegara.


Keraguan Regulasi dan Jebakan Paradigma HAM

Sikap dan keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait penanganan gerakan LGBT kerap tampak membingungkan dan berada di antara pusaran pro-kontra tanpa arah yang tegas. Sebagaimana dilansir oleh Tempo.co pada Kamis (9/7/2026), pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Namun, pemerintah mengklaim bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan individu LGBT sebagai ancaman negara secara mendiskreditkan.

Penetapan regulasi ini membuktikan bahwa pemerintah belum mampu mengambil sikap yang utuh berdasarkan sudut pandang hukum syariat Islam. Pemerintah terkesan lebih mengedepankan asas Hak Asasi Manusia (HAM) universal yang sekuler. Bahkan, pernyataan dari pejabat di Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Perpres tersebut rawan menjadi bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT, dengan alasan bahwa setiap warga negara "termasuk individu LGBT" berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM secara penuh.

Ketidakmampuan negara dalam memberikan sanksi pidana yang tegas dan menjerakan bagi pelaku propaganda LGBT makin mempertegas bahwa pemerintah belum bersikap tegas dalam mengentaskan problematika ini. Gerakan LGBT sejatinya merupakan gerakan global yang terstruktur, sistematis, serta memiliki agenda politik jangka panjang, yakni pelegalisasian UU pernikahan sesama jenis. Konsep HAM dan kesetaraan gender sekuler sengaja dijadikan sebagai pintu masuk (bridgehead) utama untuk melegalkan norma baru tersebut.


Ketegasan Hukum Pidana Islam (Uqubat)

Kondisi tersebut amat bertolak belakang jika kita meneliti tatanan kehidupan dalam sistem Islam. Islam bukan sekadar ajaran yang mengatur dimensi ritual spiritual (ruhiyyah), melainkan juga ideologi tata negara (siyasiyyah) yang mampu mengentaskan seluruh bentuk penyimpangan sosial.

Dalam pandangan syariat Islam:
  • Status Hukum Kriminal (Jarimah): Setiap tindakan maksiat dan penyimpangan dari fitrah yang dilarang Allah ï·» dikategorikan sebagai tindak kejahatan pidana (jarimah).
  • Sanksi Hukum Pidana (Uqubat): Negara bertindak tegas menerapkan sanksi pidana yang adil, baik berupa hudud, qisas, maupun ta'zir sesuai dengan tingkat kejahatannya.
  • Efek Pencegahan dan Penebus Dosa: Sanksi pidana syariat berfungsi sebagai pencegah (zawajir) bagi masyarakat umum agar tidak meniru kejahatan serupa, sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku pidana di akhirat.


Kesimpulan

Penerapan sanksi yang tegas dan berkeadilan ini hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila negara mengadopsi dan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Hanya melalui penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, tatanan sosial yang aman, beradab, dan mendatangkan keberkahan (rahmatan lil 'alamin) dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.

Oleh karena itu, menjadi tugas dan kewajiban syar'i bagi seluruh kaum muslimin untuk senantiasa mendakwahkan dan memperjuangkan kembali tegaknya syariat Islam secara menyeluruh di muka bumi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar