
Oleh: Amila Shaliha
Penulis Lepas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang periode Januari hingga April 2026. Berdasarkan siaran pers resmi di laman utamanya, KPAI juga merinci adanya 76 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis. Di samping itu, tercatat sebanyak 242 anak berusia 5–12 tahun dilaporkan menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran hak anak dalam rentang waktu empat bulan yang sama, sebagaimana dilansir oleh Kompas (18/5/2026).
Maraknya kasus kekerasan seksual di tengah kehidupan masyarakat, khususnya yang menyasar anak-anak di bawah umur, sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dan tindakan khusus. Berbagai kalangan turut menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Sebab, rentetan kasus asusila ini tidak lagi terjadi satu atau dua kali, melainkan angka akumulasinya telah menyentuh angka ratusan bahkan ribuan kasus secara nasional. Data di atas menjadi bukti empiris bahwa kondisi sosial masyarakat, terutama dunia anak-anak, sedang tidak baik-baik saja. Ruang gerak mereka kian dihantui oleh rasa takut, trauma mendalam, kekecewaan, dan kecemasan massal.
Grafik kekerasan psikis yang dialami anak pun terus melambung tinggi. Padahal, jika kondisi psikologis anak terus-menerus dinodai oleh benturan kekerasan di ruang domestik maupun publik, hal itu akan merusak dan membentuk karakter anak yang tidak baik saat dewasa. Anak akan mengalami depresi klinis serta trauma yang berkelanjutan. Dinding trauma inilah yang kemudian menjadi penghalang besar bagi terwujudnya visi "generasi emas". Akibatnya, alih-alih mencetak generasi unggul, potret generasi muda dari waktu ke waktu justru menjelma menjadi "generasi cemas".
Desensitisasi Publik dan Abainya Sistem Pendidikan
Masyarakat hari ini kian sering disuguhkan oleh tayangan berita kriminal yang menyayat hati. Pada awal mendengar berita tersebut, publik mungkin akan merasa prihatin dan geram. Namun, akibat paparan berita buruk yang konstan tanpa ada solusi hulu, lama-kelamaan lingkaran kekerasan tersebut dianggap sebagai hal yang biasa. Terjadilah fenomena desensitisasi moral, di mana sebagian kelompok masyarakat mulai menormalisasi berita-berita penyimpangan tersebut. Akibatnya, daya kritis masyarakat terhadap masalah sosial, terutama kekerasan seksual, perlahan tumpul dan padam.
Di sisi lain, minimnya pengawasan penggunaan gawai (gadget) secara ketat oleh orang tua turut andil menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Akibat kontaminasi digital, anak-anak pada usia yang masih belia sudah terpapar oleh berbagai konten negatif dan materi pornografi yang sama sekali belum layak mereka konsumsi. Sebagian orang tua abai dalam melakukan pendampingan karena terikat kesibukan meniti karier ekonomi masing-masing.
Kondisi carut-marut ini sejatinya merupakan buah pahit dari buruknya tata kelola sistem sekuler-kapitalisme saat ini. Ketika agama Islam dijauhkan dari kehidupan publik (sekularisme), masyarakat yang secara kuantitas mayoritas muslim justru asing dari nilai-nilai agamanya sendiri. Benteng pertahanan internal berupa keimanan pada tiap individu melonggar. Akibatnya, banyak orang tua kehilangan orientasi hakiki sebagai pendidik utama (madrasatul ula). Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah agung dari Allah ï·» yang wajib dijaga kesucian fitrahnya, melainkan sekadar dianggap sebagai beban ekonomi atau penerus generasi biologis belaka.
Solusi Parsial Kapitalisme versus Ketegasan Sistem Uqubat
Sistem kapitalisme hadir di tengah umat bukan membawa solusi yang fundamental, melainkan justru memporak-porandakan tatanan sosial dari waktu ke waktu. Pendekatan hukum yang digunakan sistem sekuler ini terbukti gagal total karena hanya bersifat reaktif, kosmetis, dan parsial di hilir tanpa pernah berani menyentuh akar persoalannya di hulu kebijakan.
Umat hari ini telah kehilangan perisai hakiki (junnah) yang bertugas melindungi darah dan kehormatan mereka, di mana perisai politik tersebut telah runtuh satu abad lebih lamanya. Tanpa adanya perlindungan ideologis dari negara, fungsi pengawasan di ruang publik menjadi mandul. Negara sekuler cenderung menjatuhkan sanksi hukum yang lemah dan tidak menjerakan bagi para pelaku kekerasan seksual. Longgarnya celah hukum ini membuat para predator seksual dengan leluasa mempermainkan sanksi pidana. Inilah alasan utama mengapa kasus kejahatan serupa terus berulang dan polanya kian sadis.
Kondisi salah urus ini akan berbanding terbalik jika kita menengok tatanan kehidupan di bawah naungan sistem Islam yang kafah. Islam menyelesaikan problematika ini melalui tiga lapis pengamanan sistemis:
- Pendidikan Akidah sejak Dini: Per individu warga negara akan ditanamkan nilai-nilai keimanan yang kokoh sejak belia melalui kurikulum pendidikan negara yang terintegrasi, sehingga terbentuk pribadi yang bertakwa dan terdidik secara moral. Orang tua akan memahami fungsi fitrahnya sebagai pelindung utama anak karena sadar akan pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».
- Penyaringan Media Massa secara Ketat: Negara Khilafah akan hadir sebagai perisai yang aktif menyeleksi, menyaring, dan memblokir seluruh konten negatif, berbau pornografi, maupun kekerasan di ruang digital. Media diarahkan sepenuhnya untuk membangun kecerdasan berpikir dan keluhuran akhlak umat.
- Penerapan Sistem Sanksi (Uqubat) yang Menjerakan: Sanksi hukum atas pelanggaran asusila dan kekerasan seksual di dalam Islam dikategorikan sebagai ta'zir yang sangat keras, bahkan dapat menyentuh hukuman mati tergantung tingkat kejahatannya. Sanksi Islam ini berfungsi ganda: sebagai pencegah bagi masyarakat umum (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir), sehingga rantai kriminalitas dapat diputus secara total.
Kesimpulan
Oleh karena itu, persoalan krisis mental dan kekerasan pada generasi hari ini tidak akan pernah selesai jika kita hanya berharap pada perbaikan regulasi teknis di dalam sistem yang rusak. Kita membutuhkan perubahan paradigma yang mendasar dan menyeluruh.
Sudah saatnya seluruh elemen umat bersama-sama memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) yang menempatkan kemaslahatan manusia di atas kepentingan materi. Mari kita sambut janji suci dari Allah ï·» untuk mengembalikan kemuliaan peradaban ini dengan terlibat aktif dalam dakwah ideologis. Jadilah pemain utama di medan perubahan, bukan sekadar penonton pasif di tengah keruntuhan generasi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar