URGENSI KEPEMIMPINAN ISLAM GLOBAL


Oleh: Afifah
Penulis Lepas

Serangan militer Israel terhadap sebuah kendaraan di Kota Gaza dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 400 warga Palestina. Jumlah korban tewas akibat agresi brutal tersebut kini telah melampaui 1.000 jiwa sejak gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat (AS) pada Oktober 2023 silam, sebagaimana dilansir oleh Aljazeera (17/6/2025).

Berdasarkan fakta memilukan tersebut, solusi diplomasi berupa gencatan senjata terbukti tidak akan pernah menghasilkan perdamaian hakiki. Gencatan senjata tersebut tak lain hanyalah strategi politik Barat untuk meredakan gejolak opini dunia, sekaligus memberikan ruang bagi entitas Zionis untuk terus melancarkan aksi genosidanya secara leluasa. Negara penjajah seperti AS sama sekali tidak pantas diberi andil untuk mengurusi urusan umat Islam. Memberikan panggung negosiasi kepada mereka adalah sebuah kesalahan fatal yang berujung petaka.

Penjajahan atas tanah Palestina sesungguhnya tidak akan pernah bisa diakhiri di meja perundingan yang timpang. Bumi para nabi tersebut sama sekali tidak akan pernah dibebaskan oleh dewan-dewan internasional buatan kaum kafir penjajah. Oleh karena itu, solusi sahih untuk membebaskan Gaza dan seluruh wilayah Palestina bukanlah dengan jalan negosiasi kompromistis, melainkan melalui mobilisasi kekuatan militer untuk mengusir entitas Zionis dari tanah wakaf umat Islam melalui institusi jihad.


Kewajiban Syar'i Membebaskan Tanah Khiraj

Dalam pandangan syariat, tidak ada satu jengkal pun tanah milik umat Islam yang boleh dikuasai dan dihinakan oleh kaum kafir harbi fi'lan (kafir yang nyata memerangi Islam). Apabila perampasan wilayah itu terjadi, hukum Islam menetapkan status hukum mutlak: wajib bagi seluruh kaum muslim untuk membebaskannya. Maka dari itu, upaya membebaskan Palestina bukan sekadar aksi solidaritas kemanusiaan universal, melainkan perintah langsung dari Allah ﷻ. Setiap tetes keringat dan darah untuk mempertahankan tanah suci tersebut adalah bagian dari ibadah jihad fi sabilillah.

Potensi kekuatan fisik maupun geopolitik umat Islam sejatinya sangat besar dan tersebar luas di seluruh penjuru dunia. Sayangnya, modal kuantitas dan kekayaan yang melimpah ini tidak benar-benar dikonsolidasikan untuk membela kemuliaan Islam dan melindungi nyawa kaum muslim. Fenomena ini terjadi bukan karena ketiadaan kekuatan militer, melainkan akibat absennya institusi kepemimpinan politik tunggal yang menyatukan mereka.

Pasacakeruntuhan institusi politik Islam global (Khilafah), umat ini terpecah-belah menjadi lebih dari 50 negara bangsa (nation-state) yang lemah, kerdil, dan saling terikat dengan kepentingan hegemoni asing. Hari ini, benteng penjaga dan pelindung fisik Palestina seolah lenyap. Masing-masing penguasa negeri muslim justru sibuk menjaga kursi kekuasaan mereka, bukan menjaga kehormatan umat. Akibatnya, tidak ada satu pun negara muslim yang mengirimkan pasukan militer pembebasan ke Gaza, meskipun secara kalkulasi pertahanan mereka sangat mampu menghadapi militer Israel. Respons yang lahir dari para penguasa hari ini hanyalah sebatas doa formalitas dan kecaman retoris yang sama sekali tidak membuat entitas Zionis gentar.


Hujah Fardu Ain dan Ketegasan Ulama

Ketiadaan komando tunggal inilah yang membuat potensi tentara kaum muslim yang begitu besar membeku di dalam barak-barak mereka. Lebih dari itu, karena syariat Islam tidak tegak dalam institusi negara, perintah dan larangan Allah ﷻ terkait pembelaan darah kaum muslim terabaikan. Padahal, Allah ﷻ telah berfirman dengan tegas:

فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ
Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia selaras dengan serangannya terhadapmu...” (QS. Al-Baqarah: 194).

Berdasarkan dalil tersebut, jihad fi sabilillah berubah status hukumnya menjadi fardu 'ain (kewajiban individu) saat negeri kaum muslim diserang atau dijajah secara terbuka. Fakar fikih terkemuka, Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H), menegaskan dalam kitab Al-Mughni bahwa jika kaum kafir menduduki suatu negeri muslim, maka wajib hukumnya atas seluruh penduduk negeri tersebut untuk mengangkat senjata memerangi mereka. Jika penduduk setempat tidak mampu, maka kewajiban militer itu meluas ke wilayah kaum muslim yang ada di sekitarnya hingga kemudaratan berhasil dihilangkan.

Sayangnya, perintah Allah ﷻ yang mulia ini justru dicampakkan oleh para penguasa muslim saat ini. Sebagian dari mereka malah menjulurkan tangan untuk membuka hubungan diplomatik yang mesra dengan entitas Yahudi. Bahkan di tengah genosida yang membantai penduduk Gaza, sebagian penguasa tetap menyokong urat nadi ekonomi Zionis dengan mempertahankan hubungan dagang.

Oleh karena itu, kaum muslim wajib bersikap tegas dan tidak boleh tinggal diam. Umat Islam memiliki kewajiban kolektif untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dan amar makruf nahi mungkar dalam persoalan krusial ini, bukan malah condong dan merasa puas terhadap sikap pragmatis para penguasa mereka.


Khilafah sebagai Perisai Hakiki Umat

Umat hari ini sedang berada dalam urgensi yang mendesak akan hadirnya kepemimpinan Islam global (Khilafah Islamiah) yang akan melindungi setiap jengkal wilayah dari cengkeraman penjajah. Seorang Khalifah tidak akan pernah membiarkan darah muslim berceceran sia-sia di tangan kaum kafir. Sejarah panjang peradaban telah mengukir bukti otentik bahwa saat negeri-negeri muslim bersatu di bawah satu bendera, kaum muslim di seluruh penjuru dunia merasakan keamanan dan kemuliaan yang nyata. Hal ini berjalan selaras dengan sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Institusi Khilafah bukanlah sekadar konsep politik historis masa lalu. Ia adalah sebuah kewajiban syar'i teragung (mahkutul fardh) yang menentukan masa depan, darah, dan kehormatan umat Islam di seluruh penjuru dunia. Kaum muslim hanya akan mampu kembali menjadi umat terbaik (khairu ummah) jika memiliki institusi pemerintahan global yang kuat dan mandiri sebagai perisai mereka. Jika institusi ini tetap dicampakkan, maka umat Islam akan terus berada dalam keterpurukan dan berada dalam posisi tertindas (mazlum) seperti saat ini.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar