
Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi momok tahunan yang mengerikan. Hingga 9 Agustus 2026, tercatat sedikitnya 48.889,69 hektare lahan di Sumatra dan Kalimantan telah hangus terbakar, sebagaimana dilansir dari Republika. Krisis ini tidak hanya merusak ekosistem, melainkan telah memicu kabut asap lintas negara dan memperburuk kualitas udara hingga ke level yang mengancam kesehatan publik.
Di lapangan, petugas berulang kali menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran ini sengaja dilakukan (seperti yang diberitakan oleh Kumparan) untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan secara cepat dan murah.
Namun, bagaimana respons negara? Pemerintah cenderung berfokus pada pendekatan teknis dan reaktif, seperti memperkuat operasi satgas darat serta mengandalkan helicopter water bombing. Penanganan yang bersifat kosmetik ini terus diambil tanpa pernah menyentuh akar masalah yang sesungguhnya: keberadaan struktur penguasaan lahan yang timpang.
Akar Masalah: Logika Kapitalisme Sekuler
Tragedi karhutla yang terus berulang ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme global. Di bawah payung sistem ini, hutan dan lahan tidak lagi dipandang sebagai warisan alam yang harus dijaga demi kemaslahatan bersama, melainkan sebagai komoditas komersial yang bebas dikuasai dan dieksploitasi demi meraup keuntungan bisnis sebesar-besarnya.
Terdapat beberapa alasan mengapa sistem saat ini gagal total dalam menyelesaikan krisis karhutla:
- Pengabaian Keselamatan Publik: Dalam struktur kapitalistik, publik dipaksa menanggung kerugian ekologis berupa penyakit pernapasan dan rusaknya ruang hidup, sementara korporasi pelaku pembakaran menikmati keuntungan material tanpa sanksi hukum yang menjerakan.
- Solusi Reaktif Tanpa Menyentuh Akar: Pemerintah terjebak dalam penanganan teknis pascabencana. Anggaran besar dihabiskan untuk memadamkan api, namun regulasi pemberian izin konsesi lahan berskala besar kepada korporasi swasta tetap berjalan lancar.
- Krisis Kepemimpinan Sekuler: Tata kelola ini lahir dari sistem kepemimpinan sekuler yang memisahkan kehidupan dari dimensi spiritual (ruhiyah). Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, melainkan sekadar alat bagi segelintir elite untuk meraih kesenangan materi. Akibatnya, fungsi negara sebagai pengurus (ri'ayah) dan pelindung (junnah) rakyat telah hilang, digantikan oleh peran sebagai fasilitator kepentingan pemilik modal.
Solusi Tata Kelola Sistem Islam
Untuk menghentikan lingkaran setan karhutla ini, dunia membutuhkan perubahan paradigma yang radikal dalam memandang kepemilikan alam dan fungsi kepemimpinan. Islam menawarkan solusi struktural dan menyeluruh melalui konsep tata kelola syariat.
Dalam pandangan Islam, hutan, air, dan sumber energi yang jumlahnya melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Negara mutlak dilarang menyerahkan penguasaan dan pengelolaan aset ini kepada korporasi swasta atau individu melalui izin konsesi. Hutan wajib dikelola langsung oleh negara, di mana seluruh keuntungan atau hasil pengelolaannya dikembalikan murni untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Setiap individu rakyat diberikan hak untuk memanfaatkan hutan secara langsung demi kelangsungan hidup mereka, sesuai batas kemampuan dalam pengelolaan masing-masing. Syarat utamanya adalah pemanfaatan tersebut tidak boleh menghalangi atau memudaratkan pihak lain yang ingin mengambil manfaat serupa. Selain itu, aktivitas ini dilarang keras dilakukan di kawasan lindung (hima) yang telah ditetapkan oleh negara demi menjaga keseimbangan ekologis.
Negara tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk perusakan alam. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan (terutama untuk motif perluasan lahan komersial) negara akan menjatuhkan sanksi hukum (ta'zir) yang sangat tegas, berat, dan menjerakan bagi pelaku maupun korporasi yang berada di belakangnya, tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Sistem Islam tegak di atas kepemimpinan yang sadar akan dimensi pertanggungjawaban ukhrawi. Penguasa muslim akan memposisikan dirinya sebagai pelayan yang memastikan seluruh hak dasar rakyat terpenuhi, sekaligus menjadi perisai (junnah) yang melindungi mereka dari segala bentuk bahaya. Dalam konteks mitigasi bencana, negara akan berdiri di garis terdepan: tidak hanya sibuk memadamkan api saat bencana tiba, melainkan menutup rapat-rapat celah regulasi yang memicu terjadinya kerusakan lingkungan sejak awal.
Hanya dengan mencabut akar sekularisme-kapitalisme dan beralih pada sistem tata kelola yang menempatkan kelestarian alam serta keselamatan manusia di atas kepentingan bisnis, bencana kabut asap dan karhutla tahunan ini dapat benar-benar dihentikan secara permanen.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar