KORUPSI: JALAN KEADILAN ABSURD


Oleh: Yulia Nursyabiha
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Korupsi adalah penyelewengan kekuasaan yang memberikan keuntungan harta atau akses kekuasaan untuk diri sendiri maupun orang lain. Kasus korupsi di Indonesia kini seolah telah menjadi wabah. Kasus-kasus yang terbongkar justru kerap menginspirasi pihak lain, bahkan oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

Belum lama ini, kepolisian membongkar skandal korupsi yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, sebelumnya ia dikenal berprestasi dalam membongkar sejumlah skandal besar korupsi (Kompas, 31/7/2026).

Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU berkaitan dengan komoditas batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.

Sangat mengenaskan ketika tindakan korupsi justru dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di negara kita sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dalam kurun waktu 2010–2025 terdapat 31 hakim, 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi yang terjerat kasus korupsi.

Kejahatan yang merugikan keuangan negara ini justru tidak ditindak secara lebih tegas, melainkan instrumen penegakannya kian melemah. Lewat revisi UU KPK oleh DPR, sejumlah wewenang KPK dipangkas sehingga ruang gerak pemberantasan korupsi menjadi makin terbatas.

Di sisi lain, sering disimpulkan bahwa korupsi terjadi karena gaji para pejabat dan aparat terlalu kecil. Karena alasan itu, Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen agar mereka tidak dapat disogok. Padahal, kejahatan korupsi erat kaitannya dengan buruknya integritas serta mentalitas para pejabat, bukan sekadar urusan nominal gaji.

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa jabatan seharusnya tidak dipilih hanya berdasarkan penampilan atau gelar seseorang. Jabatan wajib diserahkan kepada orang yang memiliki ketakwaan luhur serta iman yang kokoh. Selain itu, ia juga harus memiliki kapabilitas (kafaah) yang mumpuni untuk menduduki jabatan yang diembannya.


Mekanisme Pencegahan dan Sanksi dalam Islam

Kondisi ini sangat berbeda dengan syariat Islam yang memiliki mekanisme dan aturan ketat mengenai tata kelola para pejabat publik, antara lain:
  • Penerapan Pembuktian Terbalik Kekayaan Pejabat: Mekanisme pembuktian terbalik diberlakukan bagi para pejabat yang dicurigai mendapatkan peningkatan kekayaan secara tidak wajar. Hal ini pernah dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA yang menegur Abu Hurairah RA setelah mendapati kekayaannya meningkat usai menjabat sebagai Gubernur di Bahrain. Abu Hurairah RA menjelaskan bahwa harta tersebut merupakan hasil usahanya selama bertugas. Khalifah Umar RA kemudian memeriksa laporan keuangan tersebut dan mendapati kebenaran ucapannya. Beliau lantas memerintahkan agar keuntungan dari usaha tersebut dimasukkan ke kas negara (Baitul Mal), sedangkan modal awal dan gajinya tetap menjadi milik Abu Hurairah RA.
  • Penerapan Sanksi Tasyhir (Publikasi Pelanggaran): Publikasi terhadap pelaku korupsi dilakukan sebagai bentuk pengusutan moral di depan umum (tasyhir). Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah ï·º saat mengetahui Ibnu Al-Lutbiyyah (petugas yang diangkat untuk mengumpulkan zakat) menerima hadiah pribadi dari seseorang. Rasulullah ï·º menegurnya secara langsung dan mengumumkan pelanggaran tersebut di hadapan kaum muslimin.
  • Pemberlakuan Sanksi Tegas dan Efek Jera: Sanksi hukum terhadap pelaku korupsi dan penerima gratifikasi/hadiah diserahkan pada keputusan hakim (qadhi) melalui bentuk sanksi ta'zir. Sanksinya dapat berupa hukuman cambuk, pemenjaraan, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kerugian dan dampak kejahatan korupsi yang dilakukan.


Kesimpulan

Kasus demi kasus seharusnya telah membuka mata kita bahwa korupsi di negeri ini sudah menjadi bencana yang luar biasa. Pangkal persoalan dari krisis ini adalah sistem sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan, kekuasaan, dan tata pemerintahan.

Maka dari itu, untuk membasmi korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat lama dengan pejabat baru, karena hal itu hanya akan melestarikan kebiasaan korupsi yang sama. Harus ada perubahan sistem kehidupan yang menyeluruh melalui penerapan sistem pemerintahan Islam yang mampu memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa ada kompromi antara yang hak (haq) dan yang batil.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar