
Oleh: Asya Karima
Penulis Lepas
Saat ini, dunia sedang tidak baik-baik saja. Bencana terus melanda sebagian wilayah, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Indonesia sering dijuluki sebagai paru-paru dunia karena keberadaan hutan hujan tropisnya yang sangat luas. Namun sayang, keberadaan hutan tersebut kini terancam oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi akibat faktor alam yang kering, diperparah oleh aktivitas manusia di dalamnya.
Faktor cuaca seperti kemarau ekstrem sesungguhnya hanya berfungsi sebagai pemicu yang mempercepat penyebaran api. Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca Asep Karsidi menjelaskan, bahwa fenomena iklim seperti El Niño dan kemarau ekstrem bertindak sebagai akselerator (mempercepat penjalaran api), namun pemantik awal api tetap berasal dari aktivitas manusia (Republika, 26/8/2026).
Pernyataan ini terbukti dengan terungkapnya para pelaku. Dilansir oleh Detik (24/8/2026), sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Indonesia. Para tersangka ini bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel), hingga Riau.
Akar Masalah: Cengkeraman Kapitalisme
Ini bukanlah sesuatu yang dapat dianggap remeh. Karhutla berdampak besar pada kesehatan manusia serta ekosistem yang ada, sekaligus menjadi penyumbang besar bagi pemanasan global yang mengancam kehidupan bumi saat ini. Lalu, mengapa masih ada orang-orang yang tega melakukan hal seperti ini?
Fakta karhutla ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Sistem ekonomi ini melihat alam sebatas barang dagangan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Alih-alih dilindungi, alam justru dirusak, dan rakyatlah yang dijadikan tumbal.
Kondisi ini menunjukkan dengan jelas kepada rakyat bahwa negara dalam sistem kapitalis abai terhadap keselamatan warganya. Karhutla hanya ditindak secara reaktif dan teknis melalui satgas dan water bombing, tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah. Penanganan seperti itu takkan menyelesaikan bencana ini. Ia hanya menyelesaikan gejala dalam jangka pendek (short term), bukan solusi permanen.
Lebih parah lagi, kerugian ekologis yang terjadi, seperti kabut asap lintas negara dan penurunan kualitas udara, semuanya harus ditanggung oleh publik. Di sisi lain, para korporasi pelaku karhutla sering kali tidak ditindak tegas demi menjaga keuntungan para penguasa. Sungguh, ketimpangan yang amat mengenaskan.
Kondisi semacam ini niscaya terjadi karena sistem kepemimpinan yang tegak detik ini adalah sistem sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Ia hanyalah alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya, fungsi Ri'ayah (pengurusan) di dalamnya kosong, apalagi Junnah (pelindung).
Solusi Jangka Panjang dalam Sistem Islam
Hal ini jauh berbeda dengan apa yang telah diatur dalam Islam. Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadis ini, negara dilarang melakukan privatisasi terhadap hutan. Pemanfaatannya diserahkan kepada para ahli yang ditunjuk negara tanpa memberikan dampak buruk bagi rakyat maupun lingkungan. Sebab, keduanya merupakan tanggung jawab negara yang harus dirawat dan dijaga sebaik mungkin.
Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuannya dalam mengelola, tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Namun, pemanfaatan ini dilarang keras pada kawasan lindung (Hima') yang telah ditetapkan oleh negara. Ini memberikan batasan yang jelas dalam pengelolaan dan tidak akan menghasilkan pengaruh buruk bagi berbagai pihak.
Selain itu, negara dalam sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja. Hal ini dilakukan agar perbuatan tersebut takkan terulang kembali, baik oleh pelaku sebelumnya maupun orang lain. Penguasa tidak perlu memikirkan untung-rugi negara, karena fokusnya adalah menyejahterakan dan melindungi rakyat.
Gambaran pemimpin sebagai Raa'in dan Junnah nampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa Muslim akan selalu berupaya agar semua hak warga terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yang membahayakan mereka. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan berdiri di garda terdepan dalam menolong rakyatnya serta memberikan fasilitas terbaik bagi mereka.
Begitulah indahnya Islam dalam memperlakukan rakyatnya. Tanpa berpatokan pada untung dan rugi materiil semata, penguasa akan mengutamakan kondisi rakyat di atas segalanya. Maka, kontribusi apa yang sudah kita berikan untuk mewujudkan kebangkitan sistem tersebut?
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar