
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Lebih dari 1.000 hari agresi dan kejahatan genosida berlangsung di Palestina, khususnya di Jalur Gaza. Sejak Oktober 2023 hingga pertengahan 2026, puluhan ribu nyawa manusia telah melayang. Lebih dari 73.449 warga Palestina gugur serta lebih dari 174.472 orang menderita luka-luka. Mayoritas korban merupakan kelompok rentan: anak-anak, perempuan, dan lansia. Ribuan jiwa lainnya hilang tertimbun reruntuhan bangunan yang dihancurkan secara masif.
Di tengah penderitaan yang belum usai, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, secara terbuka menyerukan pembunuhan terhadap 30 hingga 40 warga Gaza setiap malam. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa warga sipil Palestina yang tidak terlibat pertempuran pun tidak boleh dikecualikan dari target serangan. Ia melabeli warga Gaza bukan manusia, mengklaim seluruh Jalur Gaza sebagai milik Israel, serta menyampaikan seruan pembunuhan massal tersebut secara terang-terangan tanpa rasa bersalah (Detik, 18/8/2026).
Dunia internasional begitu nyaring menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan, dan keadilan. Namun, ketika seruan pembunuhan sistematis diucapkan oleh pejabat tinggi suatu negara, di mana reaksi tegas dunia? Di mana teguran negara-negara superpower? Di mana lembaga-lembaga yang mengklaim sebagai penjaga kemanusiaan?
Aturan internasional buatan manusia ternyata hanya berlaku bagi pihak penentu tatanan global, dan diabaikan tatkala korbannya adalah kaum muslimin. Inilah bukti nyata bahwa sistem internasional saat ini (sistem yang mengagungkan hukum buatan manusia tanpa aturan Pencipta) telah gagal total dalam menegakkan keadilan.
Problem Pemikiran Sekuler dan Nasionalisme
Kondisi ini tidak terlepas dari infiltrasi pemikiran Barat yang menjauhkan kaum muslimin dari syariat Allah ﷻ. Akibatnya, umat terpecah belah dan mudah diadu domba. Semangat pembelaan kaum muslimin hari ini lebih banyak didasari oleh paham nasionalisme semata, bukan ikatan ukhuwah Islamiyyah yang menembus batas teritorial. Akidah umat terdistorsi oleh pemikiran sekuler, sehingga kesetiaan lebih ditujukan pada batas-batas negara bangsa ketimbang pada ikatan keimanan. Ditambah lagi, penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) telah mengikis keberanian untuk membela kebenaran.
Kondisi ini sejalan dengan peringatan Rasulullah ﷺ dalam riwayat hadis mengenai jumlah umat yang banyak bagaikan buih di lautan, namun tidak memiliki bobot penekan (keberkahan dan kekuatan) karena tercemar penyakit cinta dunia serta ketakutan menghadapi perjuangan.
Para pemimpin negeri-negeri muslim sebatas mampu mengeluarkan retorika kecaman terhadap kejahatan Israel, tanpa langkah militer yang nyata. Mereka terbelenggu oleh sekat-sekat geopolitik, perjanjian internasional, dan kalkulasi pragmatis. Inilah akibat dari tiadanya kepemimpinan tunggal yang menyatukan potensi umat secara global.
Pandangan Islam tentang Perlindungan Jiwa
Padahal dalam Islam, merenggut satu nyawa tanpa alasan hukum yang sah merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berat. Allah ﷻ berfirman:
مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya...” (QS. Al-Ma'idah: 32).
Lantas, bagaimana dengan pihak yang secara terencana menyerukan pembunuhan puluhan warga sipil setiap malam? Ucapan yang keluar dari mulut pejabat tersebut justru menunjukkan pengabaian terhadap fitrah kemanusiaan itu sendiri.
Tatanan hukum internasional buatan manusia terbukti lemah, dinamis mengikuti konstelasi politik, serta dapat dipengaruhi oleh kepentingan pihak berkuasa. Hal ini bertolak belakang dengan syariat Allah ﷻ yang berlaku adil bagi setiap manusia tanpa memandang status sosial. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar...” (QS. Al-Isra': 33).
Rasulullah ﷺ juga menegaskan kedudukan kehormatan seorang muslim:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram bagi sesamamu...” (HR. Muslim).
Bahkan dalam kondisi peperangan yang sah, syariat Islam melarang keras pembunuhan terhadap perempuan, anak-anak, orang tua, dan warga sipil yang tidak terlibat pertempuran.
Kesimpulan
Satu-satunya jalan keluar permanen untuk menghentikan kezaliman di Palestina adalah dengan kembali pada aturan Allah ﷻ yang Maha Adil dan menyatukan kembali potensi umat dalam naungan kepemimpinan Islam. Selama dunia tidak dikelola berdasarkan hukum Penciptanya, dan selama kaum muslim terfragmentasi oleh sekat-sekat nasionalisme, maka kekuatan militer asing akan terus menindas pihak yang lemah.
Semoga seruan kelam ini menyadarkan dunia bahwa hanya sistem Islam yang mampu memberikan jaminan perlindungan hakiki bagi seluruh umat manusia, serta membawa keadilan nyata di muka bumi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar