POLEMIK DESIL, SAAT KEMISKINAN DIPANDANG RELATIF


Oleh: Salma Lisania
Penulis Lepas

Pemerintah membuat sistem desil dengan tujuan membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kondisi sosial ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, hingga desil 10 yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Pembagian ini bertujuan agar setiap rumah tangga dapat ditempatkan pada rentang tertentu yang mencerminkan posisi relatifnya dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya (Kompas, 18/8/2026).

Pada kenyataannya, penerapan sistem desil ini menimbulkan polemik luas karena dinilai tidak selaras dengan realitas ekonomi masyarakat. Banyak keluarga yang dimasukkan ke dalam kategori desil 9 dan 10 beranggapan bahwa kehidupan mereka biasa saja, bahkan masih jauh dari kata kaya atau sejahtera. Polemik ini menyeruak karena publik terlanjur memahami desil sebagai label kelas ekonomi baku, padahal secara statistik ia sebatas ukuran posisi relatif kesejahteraan.

Kesalahpahaman ini menjadi kian krusial tatkala pemerintah mulai menggunakan posisi desil untuk merancang kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga. Salah satu imbasnya adalah rencana pemerintah menerapkan pembatasan BBM bersubsidi bagi warga yang tergolong dalam desil 9 dan 10.

Pihak Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan indikator posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran absolut kemiskinan ataupun cerminan nominal pendapatan. Kondisi desil setiap keluarga dapat bergeser sewaktu-waktu seiring pemutakhiran data sosial ekonomi terbaru. Pemerintah pun menyatakan bahwa status desil sebatas rujukan bersama dan bukan acuan tunggal dalam menentukan penerima bantuan sosial.


Kemiskinan Akibat Penerapan Sistem Kapitalisme

Sistem desil tidak dapat dijadikan tolok ukur baku untuk menentukan tingkat kemiskinan masyarakat. Dalam tatanan ekonomi kapitalisme, tolok ukur yang digunakan bersifat relatif dan fleksibel. Pemerintah mengalami kesulitan dalam mendefinisikan batas kemiskinan yang hakiki karena kebijakan terlalu berpusat pada pemrosesan data statistik tanpa melihat realitas riil di lapangan. Bahkan, akumulasi data di atas kertas kerap diwarnai kekeliruan yang membuat negara gagal memahami akar masalah kemiskinan, padahal fakta kemiskinan di tengah masyarakat sangat mudah diindra.

Ketika pemerintah gagal mendefinisikan kemiskinan secara tepat, hal itu menandakan bahwa tatanan kapitalisme telah gagal merumuskan esensi kemiskinan yang sebenarnya. Jika mendefinisikan masalahnya saja sudah keliru, bagaimana mungkin program-program pengentasan kemiskinan dapat berhasil? Program yang digulirkan berisiko menjadi sia-sia karena tidak pernah tepat sasaran, sehingga tidak mengherankan apabila angka kemiskinan terus mengimpit rakyat.

Kemiskinan di Indonesia merupakan problem sistemis atau kemiskinan struktural. Kondisi ini lahir dari tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi sumber daya alam (SDA) "yang semestinya milik umum" serta lahir dari kebijakan yang lebih berpihak kepada pemilik modal. Para pemilik modal bertindak seolah sebagai pemegang kendali kekuasaan yang sebenarnya akibat adanya praktik politik balas budi, sehingga regulasi yang disahkan cenderung menguntungkan segelintir elite korporasi.

Sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum justru dijadikan alat kompromi politik. Akibatnya, yang menikmati hasil kekayaan alam hanya para pemilik modal, sementara masyarakat luas tidak memperoleh bagian yang adil. Kekayaan alam semestinya dijadikan sumber utama pendapatan negara untuk membiayai kebutuhan publik, bukan justru membebankan pajak yang mengimpit rakyat kecil. Akibatnya, jurang pemisah antara kelompok kaya dan miskin makin menganga lebar.


Islam Punya Solusi Tuntas Memberantas Kemiskinan

Islam mendefinisikan kondisi miskin secara jelas, baku, dan mudah diindra, sehingga tidak bersifat relatif atau bergeser sesuai kepentingan APBN. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, definisi miskin dalam Islam bersifat mutlak, transparan, dan dapat diukur secara langsung, berbeda dengan standar relatif kapitalisme yang samar dan terus berubah-ubah.

Syariat Islam secara tegas membedakan antara kondisi fakir dan miskin berdasarkan kemampuan riil seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokok dasarnya (al-hajat al-asasiyyah): Apakah hari ini mereka mampu mengonsumsi makanan yang layak? Apakah mereka memiliki pakaian yang memadai untuk menutup aurat dan melindungi diri? Serta apakah mereka memiliki tempat tinggal yang aman dari hujan dan panas?

Syariat mengategorikan seseorang sebagai miskin tatkala ia memiliki tempat tinggal dan pakaian, tetapi pendapatan harian atau bulannya selalu tidak mencukupi untuk membeli makanan pokok secara mandiri. Sebaliknya, sistem kapitalisme sibuk menggunakan rumus persentase atau indeks komposit yang sarat bias.

Dalam sistem Islam (Khilafah), negara menjalankan fungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang mengelola urusan masyarakat berdasarkan hukum syariat. Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan) secara langsung, mutlak, dan gratis tanpa memandang tingkat ekonomi, suku, maupun agama. Di saat yang sama, Khilafah wajib menyediakan lapangan kerja yang produktif serta bantuan modal usaha agar para kepala keluarga mampu memberi nafkah secara mandiri.

Penerapan sistem ekonomi Islam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembalikan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Negara mengelola kekayaan alam yang melimpah (seperti tambang, minyak, dan gas) secara mandiri, dan seluruh hasilnya dikembalikan murni untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan SDA tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik (seperti jalan raya, sarana transportasi umum, dan jaringan komunikasi) guna menopang kelancaran roda ekonomi. Dengan demikian, daya beli masyarakat meningkat sehingga setiap individu mampu memenuhi kebutuhan sekunder mereka secara layak.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar