SEPERTI APA ACUAN MENEGAKKAN KHILAFAH?


Oleh: Nasrudin Joha
Sastrawan Politik

"Perlu ujicoba di satu daerah kecil dulu Pak. Misalnya di pulau Lombok, atau di Aceh. Kemudian dibandingkan dengan daerah lainnya." Ucap Hariyanto dalam sebuah grup WA.

Kepentingan umat terhadap Khilafah tidak bisa dihentikan lagi. Meski BNPT menyebarkan slogan "Haram Khilafah", rasa penasaran dan keinginan masyarakat akan Khilafah semakin besar.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa tanggapan positif pada artikel yang diunggah oleh penulis. Misalnya, beberapa waktu lalu penulis menulis artikel berjudul 'KHILAFAH MENYELAMATKAN INDONESIA', di GWA Damai Indonesia, ada komentar mengatakan:

Sekeras apapyun mereka menafikan, para intelektual harus mengakui bahwa di bawah pemerintahan atau kepemimpinan yang menerapkan sistem KHILAFAH, keadilan berhasil ditegakkan

"Sejarah telah membuktikan dan mencatat ini...!"

Selain mendambakan Khilafah, anggota GWA ini juga mempertanyakan bagaimana teknis pendirian Khilafah. Bahkan beliau menyarankan untuk memulai percontohan di provinsi Lombok atau Aceh sebelum diluncurkan ke provinsi lain.

Benar, Khilafah telah dihapuskan oleh antek-antek Yahudi Mustafa Kamal La'natullah di Turki pada awal tahun 1924 M. Oleh karena itu, gagasan khalifah belum sepenuhnya tercermin dalam benak umat Islam.

Pada akhirnya banyak yang percaya bahwa Khilafah akan tetap terjaga seperti sekarang ini dengan model pemerintahan yang ada. Maka, wajar saja, pada akhirnya pemahaman tentang khilafah tidak lengkap, termasuk bagaimana cara menjalankannya.

Mendirikan Negara Islam atau Khilafah Islam adalah kewajiban Syariah. Tentu ada cara yang dapat diambil dari hadits Nabi ﷺ, pendekatan ini diwujudkan dalam tiga fase:
  • Pengkaderan (at-tatsqîf);
  • Interaksi dengan umat (at-tafâ’ul), termasuk di dalamnya adalah pencarian dukungan dan pertolongan (thalab an-nushrah);
  • Penerimaan kekuasaan dari pemilik kekuasaan (istilâm al-hukmi).

Sunnah Nabi menunjukkan tiga tahap pendirian negara Islam di Madinah. Oleh karena itu, kita harus mengikuti pendekatan yang terkandung dalam ketiga tahapan tersebut.

Parameter tegaknya Khilafah adalah ketika umat Islam dapat bersumpah setia kepada Khalifah, maka Khilafah akan berdiri. Sebab, eksistensi Khilafah terletak pada adanya kesetiaan kepada Khalifah.

Sejak dihapuskannya lembaga negara Khilafah oleh Ataturk pada tanggal 28 Hijriah 1342 (yang bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924), agen-agen setia kaum kafir Inggris. Pada masa Khilafahan dari setiap daerah di dunia Islam berhak bersumpah setia kepada Khalifah dan menandatangani baiat Khilafah.

Jika suatu negara bersumpah setia kepada Khalifah dan menandatangani Perjanjian baiat, maka umat Islam di negara lain juga wajib bersumpah setia kepadanya dengan sumpah ketaatan (baiat).

Syaratnya, negara telah melakukan empat hal berikut:

Pertama, kekuatan negara adalah kekuatan hakiki (otonomi penuh, sulthân[an] dzâtiy[an]), yang hanya bergantung pada kekuatan umat Islam, dan tidak bergantung pada, atau dipengaruhi oleh, negara kafir manapun (berdaulat).

Kedua, keamanan umat Islam di wilayah atau negara tersebut haruslah dilindungi oleh petugas keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Artinya, perlindungan wilayah atau negara itu, baik internal maupun eksternal, adalah perlindungan Islam, yaitu berasal dari kekuatan umat Islam yang dianggap sebagai satu-satunya kekuatan Islam.

Ketiga, negara harus menjalankan Islam secara komprehensif, revolusioner (simultan) dan menyeluruh, serta segera menjalankan misi Islam.

Keempat, seorang khalifah yang dilantik harus memenuhi syarat in'iqad (legalitas khalifah) sekalipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah (kebajikan) karena hanya syarat in'iqad yang harus dipenuhi.
(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 146; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 35; Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 233; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah [fi al-Hukm wa al-Idârah], hlm. 25).

Oleh karena itu, jika suatu negara memenuhi keempat syarat tersebut, dan penduduk negara tersebut setia kepada Khalifah sesuai dengan syariat Islam, maka Khalifah benar-benar terwujud, dan jika ada yang menyatakan berdirinya Khalifah di tempat lain lagi maka tidak diperbolehkan.

Lalu jika setelah itu negeri muslim lain berbaiat setia kepada khalifah lain, maka kesetiaan itu batal, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخَرَ مِنْهُمَا
"Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah yang lain (terakhir) dari keduanya" (HR Muslim).

Oleh karena itu, jika suatu negara telah mendirikan Khilafah dan mewujudkan Khilafah, maka umat Islam di seluruh dunia wajib bergabung dengan panji Khilafah dan berbaiat setia kepada Khilafah sebagai kesetiaan. Sebab, jika tidak, maka itu adalah perbuatan dosa di mata Allah ﷻ.

Demikianlah tahapan membangun Khilafah. Hal ini dilakukan di negara yang memiliki kemerdekaannya, tidak melalui atau dari suatu daerah yang berada di bawah yurisdiksi suatu negara. Sasarannya bukan wilayah yang dimiliki suatu negara, melainkan seluruh negara itu sendiri.

Posting Komentar

1 Komentar