ISLAM SEBAGAI SOLUSI MARAKNYA PERZINAAN


Oleh: Siti Fatimah
Pengemban Dakwah

Baru-baru ini Presiden Jokowi telah menekan peraturan pemerintah No 28/2024 yaitu pelaksanaan UU 17/23 tentang Kesehatan dan ternyata PP tersebut mengundang kontroversi yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah atau remaja. (News.detik.com, 6 Agustus 2024)

Sejumlah pihak menilai keputusan Presiden Jokowi ini keliru. Penyediaan alat kontrasepsi ini justru akan menimbulkan banyak lagi kerusakan di kalangan remaja dan melanggar norma-norma agama.

Itu karena apapun alasannya, dengan adanya peraturan tersebut maka sama saja pemerintah telah melegalkan perzinaan asalkan tidak menimbulkan kehamilan di luar nikah. Bagaimana tidak, perilaku seperti ini merupakan budaya liberal yang sedang menyelimuti kehidupan mereka.

Maka apakah peratuan pemerintah dapat menjadi solusi bagi problematik remaja saat ini atau justru mengundang bahaya yang sangat besar lagi?

Sangat berbanding terbalik kondisi di atas dengan pandangan Islam bahwa zina adalah dosa besar. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَا لَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَا مًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat." (QS. Al-Furqan 25: ayat 68)

Dan ditegaskan pula dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: ayat 32)

Rasullulah ﷺ bersabda yang intinya adalah meluasnya perzinaan akan menyebabkan datangnya azab dari Allah. Itulah sebabnya Islam mengharamkan zina. Itu karena zina dapat mengundang kerusakan lainnya. Seperti merusak nasab dan hak waris, pembunuhan/aborsi dan berpotensi menimbulkan penyakit kelamin.

Bahkan Islam mengancam pelaku zina dengan hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (ghayr muhsan). Dan dengan rajam sampai mati bagi pezina yang telah menikah (muhsan).

Sungguh Islam adalah solusi bagi seluruh problematika umat. Termasuk mengatur hak reproduksi yang salah satunya adalah seks bebas di luar nikah sebagaimana di pandang dalam paradigma sekuler liberal yang menyesatkan.

Sebagian orang berdalih, pemberian alat kontrasepsi pada remaja lebih baik daripada pernikahan dini yang berujung perceraian. Namun, berbeda dengan cara pandang Islam mengenai hal ini, Islam mendorong agar pemuda mampu menjaga pandangan serta kemaluannya dengan menjauhi zina. Dan menghidupkan nilai-nilai Islam dengan menegakan syariat melalui pernikahan. Namun, siapa saja yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.

Umat muslim sudah waktunya menyadari bahwa kerusakan yang terjadi hari ini sebab tidak diterapkannya hukum-hukum Islam di muka bumi ini. Dan tidak adanya hukuman yang membuat pelakunya jera. Akibat dari negara yang menerapkan ideologi sekularisme liberal, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial seperti perzinaan.

Maka sudah jelas, betapa perzinaan tidak dapat di cegah hanya dengan tausiah dan doa saja. Tetapi harus ada negara yang mengemban hukum-hukum Islam kaffah sebagai undan-undang kehidupan.

Wallahualam bissawab

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Masya Allah bunda Siti Fatimah terimakasih sudah berbagi ilmu,ini sangat bermanfaat untuk semua , orang muslim terutama agar kita menjauhi zina 🥰🥰

    BalasHapus