PEMERINTAH BATALKAN RENCANA DISKON TARIF LISTRIK, GANTIKAN DENGAN SUBSIDI UPAH DAN STIMULUS LAINNYA


Oleh: Diaz
Jurnalis

Jakarta, 3 Juni 2025 — Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan ini diambil karena proses penganggaran yang berjalan lambat dan tidak memungkinkan implementasi tepat waktu.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6).

Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. Nilai BSU ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan (Juni–Juli 2025), sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu per orang.

Sri Mulyani menyebutkan, pemilihan BSU sebagai alternatif dilakukan karena data penerima sudah bersih dan siap digunakan. "Sekarang karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean, untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, maka kami putuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah," ujarnya.

Sebelumnya, diskon tarif listrik sempat disebut menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi pemerintah. Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum terlibat dalam pembahasan teknis rencana tersebut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan menyatakan belum mendapat laporan resmi terkait rencana diskon tarif listrik itu.

Dengan batalnya kebijakan tersebut, pemerintah kini menetapkan lima stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diantaranya:

1. Diskon Transportasi (Juni–Juli 2025)
  • Kereta Api: Diskon 30%
  • Pesawat: Diskon 6% melalui PPN Ditanggung Pemerintah
  • Kapal Laut: Diskon 50%
  • Total Anggaran: Rp940 miliar

2. Diskon Tarif Tol
  • Diskon 20% untuk ±110 juta pengendara
  • Berlaku selama liburan sekolah
  • Skema: Non-APBN
  • Koordinasi: Kementerian PUPR

3. Penebalan Bantuan Sosial
  • Tambahan bantuan Kartu Sembako: Rp200 ribu/bulan
  • Penerima: 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  • Tambahan bantuan beras: 10 kg/bulan selama 2 bulan

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Untuk pekerja dengan gaji < Rp3,5 juta dan guru honorer
  • Total Anggaran: Rp10,72 triliun

5. Diskon Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  • Diskon 50% iuran
  • Penerima: 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya
  • Berlaku selama 6 bulan
  • Sumber Dana: Non-APBN

Presiden Prabowo Subianto, menurut Sri Mulyani, ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi tekanan ekonomi global. Oleh karena itu, fokus stimulus diarahkan pada kelompok masyarakat rentan dan sektor ekonomi strategis.

Paket kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan menjawab dinamika risiko global,” pungkas Sri Mulyani.

Posting Komentar

0 Komentar